Site icon

Kepala SMA Negeri 3 Sungai Lilin Diduga Sering Tidak Masuk? 

WhatsApp Image 2024-06-13 at 19.49.54

Kliksumatera.com, SEKAYU–  Dalam Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kerjanya.

Namun berbeda dengan temuan media Kliksumatera.com, mengenai keluhan dari beberapa awak Media lainnya yang pernah beberapa kali mengunjungi SMAN 3 Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan, kepala sekolah diduga setiap hari Jumat dan Sabtu mangkir tidak masuk sekolah. ”Hari Kamis sore Ibu Kepala Sekolah Dra Rusmauli MSi pulang ke Palembang karena setiap hari Jumat ibu ada Jam Ngajar di SMAN 1 Palembang. Sejak ibu menjabat kepala sekolah di SMAN 3 Sungai Lilin kurang lebih sudah 11 bulan,” ungkap salah satu Guru SMAN 3 tersebut.

Ada beberapa guru mengatakan kepada awak Media bahwa Setiap Hari Jumat dan Sabtu Kepala Sekolah Dra Rusmauli M.Si memang tidak ada di tempat saat jam kerja. Dan beberapa awak media lainnya mencoba mengunjungi SMAN 3 Sungai Lilin, apa yang dirasakan media ini sama apa yang dikeluhkan awak media lainnya. Kepala sekolah tidak ada di tempat, diduga setiap hari Jumat dan Sabtu tidak masuk sekolah.

Bila kepala sekolah saja sering tidak hadir, bagaimana dengan guru lainnya? Bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah.

Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

Exit mobile version