Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUT bekerja sama dengan Radio BKM FM mengadakan giat ”Jaksa Menyapa” Senin, (18/10/2021).
Hadir dalam kegiatan itu, Kajari OKUT Dr. Akmal Kodrat SH MHum diwakili Kasi Intelijen Darmadi Edison SH MH, Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH MH, Kasi Datun Muhammad Aripin SH MH, Kasi Pidum Ahmad Yantomi SH, dan Kasi Barang Bukti dan Perampasan Charles Aprianto SH MH bertempat di Radio BKM FM Kabupaten OKUT.
Kajari OKUT mengatakan, dalam kegiatan ini selain bertemakan materi Jaksa Menyapa, juga memperkenalkan fungsi institusi kejaksaan dan penegakan hukum itu sendiri. Yakni mengemban tugas dalam perkara perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam kedudukan sebagai kuasa hukum pemerintah.
Selain itu juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKUT Darmadi Edison, memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang penegakan hukum. Tugas ini adalah melakukan upaya pemeriksaan atas laporan-laporan yang ada dari masyarakat yang masuk di Kejaksaan Negeri OKUT secara administrasi, substansi, dan juga dalam proses pemeriksaan.
”Juga, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah memiliki aplikasi melalui Medsos yaitu aplikasi ELAPDUMA (Elektronik Laporan Pengaduan Masyarakat) guna memberikan kemudahan pada masyarakat dan untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat pada instansi Kejaksaan Negeri OKUT. Dan semua laporan yang ada telah diatur dalam pasal-pasal yang ada. Saya berharap masyarakat dapat menggunakan aplikasi Elapduma,” jelasnya.
Selain itu juga Darmadi menambahkan bahwa adanya instruksi Presiden No 4 tahun 2020 tentang adanya pendampingan dari instansi yang memiliki kewenangan keperdataan. Segala kegiatan yang menggunakan anggaran negara, baik itu dalam pengelolaan maupun dalam penyalurannya diminta maupun tidak diminta didampingi oleh pihak kejaksaan.
Laporan : Mam
Posting : Imam Ghazali

