kliksumatera.com

Ketua DPD PSI Mesuji Resmi Dilaporkan ke Mapolres

Kliksumatera.com, LAMPUNG- Akibat “ulahnya” mengancam pekerja proyek dengan senjata tajam sejenis golok, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Mesuji, Sintong Situmeang dan kawan-kawan resmi dipolisikan.

Sintong dilaporkan ke Polres Mesuji dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B-288/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SPKT pada Kamis, 19 September 2019 dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP.

Menurut Martha, pelapor yang juga pelaksana pada pekerjaan Pasar Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, Sintong dilaporkan akibat ulahnya dan rekan-rekannya yang dinilai bertindak di luar batas kewajaran dan membahayakan nyawa para pekerja.

“Sintong dkk mengancam pekerja dengan senjata tajam sejenis golok, merusak fasilitas proyek seperti bak penampungan air dan pipa saluran air serta meminta uang dengan cara yang tidak baik. Ini di luar batas kewajaran, karena itu kita laporkan, ini bentuk tanggung jawab, kasih dan sayang saya pada para pekerja,” ucap Martha, lelapor.

Martha, yang juga Sekretaris Perguruan Persilatan Seni Budaya Keratuan Lampung tersebut menambahkan akan melaporkan kejadian luar biasa tersebut kepada Plt. Bupati Mesuji, H. Saply Th.

Sitong dkk dinilai menjadi Kelompok Masyarakat yang akan menghambat program pembangunan Kabupaten Mesuji yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2008 tersebut.

“Kita akan laporkan ke Plt. Bupati Mesuji, ada kelompok masyarakat yang seperti ini, apalagi Sintong ini masih tetangga Plt. Bupati, beliau harus tahu dan nantinya dapat diberikan nasehat bersama Polres Mesuji yang punya program Patroli 24 Jam untuk keamanan, ini untuk Mesuji ke depan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sintong, Ketua DPD PSI Mesuji yang juga dikenal tokoh Pemuda di Kecamatan Simpang Pematang berperilaku tidak selayak kebesaran kapasitasnya.

“Baru saja terjadi hari ini, 18 September 2019 sekira pukul 11.40 WIB, mereka sekitar Lima orang di antaranya Sitong Soalogogo Situmeang (Ketua PSI Mesuji) dan Sudir (mengaku warga Simpang Pematang). Mereka datang ke lokasi Pekerjaan perusahaan senior saya, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya. Di Lapangan, saya dan rekan saya Mintarso yang mengawal teknis pelaksanaannya, karena rekan saya paham wilayah, dia warga setempat,” ucap Martha, Pelaksana Lapangan, Rabu (18/9/2019).

Martha menambahkan, dengan beralasan Papan proyek yang belum terpasang, rombongan yang diduga mabuk mengintimidasi para pekerja dengan membawa senjata tajam dan merusak beberapa fasilitas yang ada seperti Bak Penampungan Air, dan Pipa Paralon untuk saluran air.

“Mana plang2 ini,?
Tenaga suruh berhenti semua, kalau gak dibacok, bilangin bosnya suruh nemuin gw, suruh ke Mesuji. Jangan kerja sebelum plang di pasang, awas kalo hari ini kerja, semua saya Bacokin, kakinya saya pincangin,” ujar ucap mereka seperti dilaporkan pengawas di lapangan Mintarso,” jelasnya.

Martha menambahkan pengawas di lapangan, Mintarso juga terancam dan hampir akan dibacok. Beruntung ada Riken (Rekan Sintong) yang melerai yang juga mengenal Mintarso dan ikut bersama rombongan.

Rombongan tersebut di antaranya membawa senjata tajam yang ada di belakangnya, dan rekan-rekan yang lain, menahan sambil mengucap “jangan2 lur, jangan woy”, kata rekannya.

Martha kembali memaparkan, cara yang digunakan tersebut merusak psikologis pekerja di proyeknya. “Kita kerja baru hitungan minggu, kalau plang proyek yang dimaksud sudah dipesan, akan dikirim bersamaan dengan material tambahan, cara tersebut merusak psikologis pekerja,” paparnya.

Sementara, Kuasa Hukum Martha, Gindha Ansori Wayka mengatakan “Pelaku dapat dijerat dengan pasal pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan,’’ tandasnya.

Laporan : Herman-CW
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version