Oleh : Riyulianasari
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.
“Sebenarnya apa yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Feri kepada Tempo, Ahad, 7 Maret 2021.
Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung.
“Pada dasarnya segala proses yang kemudian mengabaikan ketentuan undang-undang ya tidak bisa dibenarkan. Misalnya, tidak boleh langsung ada KLB,” kata Feri.
Menurut Feri, mekanisme sesuai UU Partai Politik itu belum ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan di internal Demokrat. Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kata dia, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menilai aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat.
“Karena sebenarnya UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru,” ujar Feri.
“Karena sebenarnya UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru,” ujar Feri.
Partai Demokrat terancam mengalami dualisme setelah segelintir kader dan mantan kader menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB Demokrat itu mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Kubu Moeldoko meyakini hasil KLB Demokrat itu akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan kubu Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah tak mengesahkan lantaran KLB itu ilegal dan tak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partainya TEMPO.CO.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri.
Pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/3/2021). Kompas.com.
Kisruh di dalam partai sering terjadi di dalam sistem politik demokrasi, biasanya di picu oleh perbedaan pendapat individu di dalam partai atau adanya perebutan kekuasaan di dalam partai tersebut.
Perbedaan pendapat pasti terjadi di dalam sistem demokrasi, karena sistem politik demokrasi menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku. Ketika terjadi perbedaan pendapat akan sulit diselesaikan karena negara tidak mempunyai standar yang jelas tentang perbuatan baik dan buruk. Dan biasanya kisruh akan berakhir dengan lahirnya partai baru yang seolah olah mempunyai tujuan yang mulia dan membela kepentingan rakyat, padahal mereka sama sama memperjuangkan demokrasi yang hanya memperjuangkan kepentingan korporasi dan telah semakin nyata kerusakannya.
Faktor lainnya adalah karena ikatan yang mengikat antara anggota partai adalah ikatan kepentingan, sehingga bergabungnya orang-orang di dalam partai adalah untuk mencari kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Bukan untuk kepentingan rakyat seperti yang selama ini digaungkan demokrasi.
Sementara rakyat mengalami kemiskinan, kesengsaraan dan ketidakadilan akibat diterapkan sistem politik demokrasi terhadap mereka.
Tugas dan kewajiban sebuah partai politik menurut pandangan Islam adalah melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa, wajib pula partai politik itu menyampaikan dakwah di tengah tengah umat sehingga terbentuk pemikiran, perasaan dan peraturan hidup sesuai Islam.
Saat ini, umat dihadapkan dengan hadirnya partai partai yang menjanjikan kepada kemajuan rakyat atau menjanjikan perubahan. Namun perubahan yang dirasakan rakyat adalah perubahan infrastruktur saja, sementara nasib rakyat semakin miskin, kesulitan ekonomi sangat dirasakan rakyat. Harga kebutuhan semakin tinggi, rakyat menjerit memilih mati bunuh diri, rakyat dihadapkan dengan kriminalitas yang makin tinggi. Rakyat pun berulang-ulang merasakan kekecewaan karena apa yang dijanjikan oleh sistem kapitalisme demokrasi tidak sesuai dengan yang mereka rasakan.
Sesungguhnya rakyat sangat membutuhkan hadirnya sebuah partai politik yang berideologi Islam, yang akan memimpin umat menuju perubahan yang nyata yaitu perubahan sistem hidup yang diredhoi oleh Allah SWT dan sistem politik yang berpegang teguh kepada hukum hukum syariah Islam yang akan mengurus urusan umat di dalam negeri dan di luar negeri sesuai hukum hukum syariah. Kemudian parpol islam tersebut akan melakukan amar makruf nahi munkar kepada penguasa dan menyebarkan dakwah ke seluruh penjuru dunia. Inshaa Allah.
Wallahu ‘alam bishawab ….

