Site icon

Klinik Aborsi Marak, Tuntaskan dengan Solusi Islam

WhatsApp Image 2023-11-17 at 23.50.41

Oleh : Yulimona

Seorang Pak RT syok karena menyadari selama ini tertipu pemilik salon dan perkantoran. Pak RT tertipu dan memberikan izin kepada pemilik untuk membuka salon kecantikan.
Rupanya bukan salon kecantikan, ternyata tempat tersebut dijadikan lokasi klinik ilegal, (TRIBUN JATIM 5 November 2023).

Melakukan aborsi adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW: “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud).

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.” (QS An-Nisa’: 93).

Sungguh miris rasanya melihat keadaan remaja saat ini dan pergaulan nya melampaui batas seperti contoh nya aborsi dan bagaimana tidak kita banyak di suguhkan berita mengkhawatirkan mengenai perilaku remaja yang melakukan kehidupan bebas seperti zinah sampai ke aborsi. Kasus aborsi seperti fenomena gunung es yang seolah tidak nampak, namun jika digali secara mendalam akan ditemukan angka kasus aborsi yang cukup mencengangkan. Tingkat aborsi di Indonesia masih tinggi dan kematian ibu akibat aborsi menjadi keprihatinan. Remaja adalah usia yang sangat rentan menjadi pelaku atau korban aborsi. Mengapa demikian, sebab pada usia demikian, remaja mengalami pergeseran umur dan melewati masa pubertas dan pada usia ini terjadi perubahan fisik, psikologi, dan karakter di sertai perilaku seksual.

Pada masa remaja, seorang individu sering mencoba berbagai perilaku yang dianggapnya modern. Perilaku itu, tidak selalu mengarah pada hal positif, mengatakan bahwa kondisi pergaulan remaja hampir sama saja secara global di seluruh manca negara. Akan tetapi yang membedakannya adalah kebanyakan remaja kita tidak mendapat bekal pendidikan atau informasi belajar tentang fikih pergaulan wanita dan laki-laki, maka remaja akan terlindungi dengan pemahaman fikih Islam maka dampaknya, mereka akan terlindungi dengan pemahaman tetang ajaran Islam, bagaimana Islam mengajarkan pergaulan remaja, dan batasan-batasan di dalam Islam. Jika remaja tidak didampingi dengan pengetahuan Islam mereka akan menjadi tidak terarah dengan aturan Islam.

Sebagaimana firman Allah SWT: “Katakanlah: “Marilah ku bacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: Janganlah kamu mempersatukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS Al-An’am: 151)

Dengan demikian, hukum membuka praktik aborsi hukumnya adalah haram, dan menggugurkan janin maka hukum dalam Islam juga haram. Padahal sejatinya remaja adalah sosok generasi penerus yang menjadi harapan yang membangkitkan negri ini. Islam sebagai sebuah ideologi akan membuat seseorang termasuk remaja memiliki pola pikir dan pola sikap yang disandarkan dengan aturan Allah SWT. Islam akan membentuk remaja menjadi sosok yang mampu membawa perubahan besar menuju kebangkitan. Semoga remaja muslim mau menerima Islam sebagai ideologinya dan memperjuangkannya agar islam tegak kembali. Allahu Akbar.

Dan satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketentraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara pria dan wanita dengan pengaturan yang alamiah hanyalah sistem pergaulan pria wanita dalam islam. Sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam lah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas dan hukum hukum syariah sebagai tolak ukur, dengan hukum-hukum yang mampu mencipta kan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sistem interaksi Islam memandang manusia baik pria maupun wanita sebagai seorang manusia yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal. Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahnya.

Wallahu’alam….

Exit mobile version