Site icon

Kolam Gelora November Cuma Boleh Dipancing, Satpol PP PALI Pasang Larangan Jaring & Setrum

IMG-20260519-WA0007

Kliksumatera.com Personel Satpol PP Kabupaten PALI memasang spanduk larangan di area kolam pemancingan Gelora November.

Terkait banyaknya laporan dari masyarakat yang hobby mancing ikan Patin di Gelora November, adanya seseorang yang sering menjaring, menangkul, dan menjalah di kolam tersebut personel Satpol PP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, memasang spanduk larangan di area kolam pemancingan pada Senin 18 Mei 2026.
Larangan tersebut berisi :

1. menangkap ikan dan hasil sungai di perairan umum mengunakan:
* Bahan peledak
* Bahan cerucup
* Bahan beracun/putas
* Bahan berarus listrik/setrum dan lain2.
2. Menggunakan bahan/alat yg dapat merugikan/merusak kelestarian sumber daya ikan yg ada di sungai atau kolam perairan umum.
Sesuai dengan undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang no.31 tahun 2004, dan peraturan daerah no.1 tahun 2025 tentang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat pasal.27.

Di kolam ini hanya bisa menangkap ikan dengan cara memancing, lain d itu akan di tindak tegas oleh Satpol-PP PALI.

Dalam hal ini Kasat Satpol PP Pali Syahrulludin, ST, MSi, memaparkan ” bagi yang melanggar peraturan tersebut, Kita akan berikan sanksi kita akan panggil yang melakukan kesalahan, kita BAP oleh penyidik kita Pol-PP” tutunya.

Exit mobile version