Site icon

Komersialisasi Tes Corona

WhatsApp Image 2020-06-23 at 20.53.24

Oleh: Hj. Padliyati Siregar, ST

Pengamat kebijakan publik dari dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut saat ini terjadi ‘komersialisasi’ tes Virus Corona yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes ini.

Banyak RS saat ini yang memanfaatkan seperti aji mumpung dengan memberikan tarif yang mahal dan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Itu akibat dari tidak ada aturan dan kontrol dari pemerintah.

Pandangan berbagai pihak muncul seperti dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 dikarenakan pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat tentang mahalnya harga tes seperti rapid test, PCR, dan swab. “Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes, segera menetapkan HET rapid test. Sehingga konsumen tidak menjadi objek pemerasan dari oknum dan lembaga kesehatan tertentu dengan mahalnya rapid test,” ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat sebagai konsumen perlu kepastian harga. Selain mengatur HET pemerintah juga perlu mengatur tata niaganya.

Dihubungi terpisah Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan pemerintah belum menetapkan HET hingga saat ini.

Tentu saja pandangan ini juga memberatkan rakyat, dimana pada saat pandemi, pemasukan sangat jauh berkurang bahkan ada yang tidak memiliki pemasukan yang tetap.

Seharusnya pemerintah menanggung semua biaya uji test dengan fasilitas yang terbaik, pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan Covid, sehingga masyarakat yang mau tes tidak perlu bayar.

Negara dalam hal ini adalah Pemerintah untuk mengurus dan mengatur rakyat, dan memenuhi semua hajat hidupnya. Tapi sistem kapitalisme yang diadopsi Indonesia mengharuskan Negara berlepas tangan dalam mengatur hajat hidup rakyatnya.

Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator, yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha. Negara berperan mencegah agar tidak terjadi konflik antara rakyat dan pengusaha. Tapi faktanya, yang dimaksud mencegah konflik itu adalah dengan cara negara lebih mengedepankan kepentingan pengusaha kapitalis/pemilik modal daripada kepentingan rakyat.

Sistem kapitalisme telah mengharuskan negara berlepas tangan atas nasib rakyatnya. Rakyat dibiarkan secara mandiri mengurus seluruh urusannya. Rakyat harus menanggung semua biaya test yang diperlukan.

Inilah dampak negara autopilot saat ini terhadap nasib rakyat. Siapa pun penguasanya, tak akan pernah bisa dan mampu mengurus dan memenuhi semua kebutuhan rakyatnya karena mereka memang didesain bukan untuk mengurus rakyatnya.

Kepemimpinan Sebagai Raa’in dan Junnah

Kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan sebagai raa’in (pengurus). Islam perintahkan negara melalui pemimpinnya untuk bertanggung jawab penuh menjamin maslahat umum. Negara bukan sebagai regulator, melainkan peri’ayah (raa’in) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasul SAW:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Islam memiliki kekhasan dalam sistem politiknya yang mengharuskan negara untuk menjalankan pengaturan urusan umat dengan aturan-aturan Islam, baik di dalam maupun luar negeri (ri’ayah syu’un al-ummah dakhiliy[an] wa kharijiy[an] bi al-ahkam al-islamiyyah).

Kepemimpinan dalam Islam juga adalah kepemimpinan sebagai junnah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya….” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Dari hadis ini dipahami bahwa Islam memosisikan negara sebagai pelindung bagi rakyatnya, yang melindungi akidah umat dari serbuan pemikiran sesat dan kufur semisal liberalisme, sekularisme, dan isme-isme lainnya, termasuk juga moderasi Islam yang nyata-nyata menyerang syariat Islam kaffah. ***

Exit mobile version