kliksumatera.com

Komnas HAM Sulteng Nilai Kriminalisasi Wartawan Pelanggaran Serius

Kliksumatera.com, PALU – Dugaan Kriminalisasi terhadap wartawan Online asal Parimo, Gencar Djarot (39) yang dilaporkan mantan Direktur Rumah sakit umum Anuntaloko Parigi ke Polres parimo mulai menuai banyak sorotan. Salah satunya dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Lewat siaran persnya, Ketua Komda HAM Sulteng, Dedy Askari SH menyatakan maraknya kasus kriminalisasi terhadap pers belakangan ini menjadi sesuatu hal yang sangat memprihatinkan dan sudah tentu menghambat kehidupan demokrasi di negeri ini termasuk di Sulawesi Tengah. Terhadap hal tersebut juga dapat dikategorikan sebuah pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh pers dan pekerja pers itu sendiri. Apalagi jika kasus-kasus kriminalisasi itu kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekedar masalah hukum.

“Kekerasan terhadap pers, bukan hanya masalah hukum tapi juga merupakan sebuah Pelanggaran HAM serius. Mengingat dalam menjalankan profesinya, pers mendapat jaminan keamanan dan keselamatan. Kriminalisasi pers terjadi lantaran kurang dipahaminya penggunaan hukum terhadap pers,” ungkapnya.

Menurutnya, sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis atau Dewan Pers. Namun dalam banyak peristiwa yang terjadi, termasuk kriminalisasi terhadap pers di Sulteng, hal tersebut tidak dilakukan. Pihak bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP, yang pada akhirnya berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap jurnalis.
“Padahal dengan UU Pers, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal. Jika jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau institusinya,” tegasnya.

Dalam catatan Komnas HAM, ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia diantaranya

1. Kriminalisasi The Jakarta Post
Pada 3 Juli 2014 harian The Jakarta Post menampilkan karikatur mengenai ISIS.

2. Kriminalisasi Kontributor Metro TV
Kontributor Metro TV Makassar Upi Asmaradhana, dilaporkan ke polisi oleh Kapola Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Sisno Adiwinoto. Upi dijadikan tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan digugat sebesar Rp 10 miliar.

3. Kriminalisasi Tujuh Media
Raymond Teddy, seorang tersangka kasus perjudian, menggugat secara perdata pemberitaan tujuh media, yaitu harian Seputar Indonesia, RCTI, Suara Pembaruan, Kompas, Detik.com, Republika, dan Warta Kota.

4. Kriminalisasi Radar Yogyakarta
Pada 9 Desember 2007, mantan pemimpin Umum Radar Yogyakarta Risang Bima Wijaya ditangkap paksa oleh aparat kepolisian.

5. Kriminalisasi Tempo

Pada 16 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dengan hukuman satu tahun penjara.

6. Kriminalisasi Playboy Indonesia
Pada 29 Juni 2006, polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada sebagai tersangka terkait kasus pornografi.

7. Di Palu, Redaktur NP karena pemberitaan dilapor ke Polda Sulteng.

8. Di Parimo Pimred Indigo jadi tersangka karena pemberitaan terkait kinerja rumah sakit.

Sumber : Komda HAM Sulteng – SMSI Sulteng
Posting : Imam GhazaIi

Exit mobile version