Site icon

Komplotan Narkotika Divonis Berbeda oleh Majelis Hakim PN Palembang

WhatsApp Image 2023-02-22 at 21.03.05

Kliksumatera.com, PAGARALAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam memvonis berbeda terhadap komplotan narkotika Sigit cs dalam perkara narkotika.

Putusan hakim yang digelar pada Rabu (22/2), majelis hakim memvonis terdakwa Sigit Dwijo Prawoto (35) dengan hukuman 10 tahun penjara dengan denda 2 Rp. 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara rekannya, terdakwa Indah Carera hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa keberatan atas tuntutan JPU. Saat itu Sigit yang berperan sebagai bandar (pengedar, red) dituntut 13 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan dengan tuntutan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). Sedangkan, Indah Carera dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) pidana 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan Sefriansyah tuntutan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan. Dengan denda Rp. 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi, Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum Jodhi SH membenarkan putusan ringan terhadap komplotan Sigit CS itu. Atas putusan tersebut pun Jodhi selaku JPU masih pikir-pikir. “Masih menunggu petunjuk pimpinan, karena putusannya di atas 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU diambil oleh majelis hakim,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, jika perkara narkotika yang menyeret Sigit CS ke meja hijau atas ungkap kasus yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel bekerjasama dengan BNNK Pagaralam.

Bisnis peredaran narkotika yang dilakoni komplotan Sigit yang berperan sebagai pengedar, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 53 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu. Yang mana, petugas BNNP Sumsel menggerebek kediaman Sigit di Dusun Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara pada Sabtu tanggal 35 Juni 2022 silam.

Selain Sigit  BNNP Sumsel dan BNNK Pagaralam juga mengamankan rekannya Indah Carera (24) warga Muara Siban Kecamatan Dempo Utara dan Sefriansyah Pratama (23) warga Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah.

Laporan : 09–PAI
Editing : Imam Gazali

 

Exit mobile version