Site icon

Konflik Lahan, Paradoks Pembangunan

WhatsApp Image 2024-01-04 at 04.09.03

Oleh : Eci, Pendidik Palembang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita pada 2015-2016 banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan. Hal ini diungkapkan pada saat sambutan pembagian sertifikat tanah di Sidorarjo, Jawa Timur. Saat itu memang baru 46 juta bidang tanah di Indonesia yang mendapat sertifikat. Hal itu memicu banyaknya kasus sengketa lahan, baik antar-warga, warga dengan pemerintah, atau warga dengan perusahaan.

Belum lagi, saat itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya mampu mengeluarkan 500.000 sertifikat per tahun. Dengan kondisi seperti itu, maka membutuhkan waktu hingga 160 tahun lagi agar seluruh lahan di Indonesia memiliki sertifikat. Meski demikian, kini hanya tersisa 6 juta bidang lahan yang belum memiliki sertifikat di Indonesia.

Jokowi pun berharap agar tahun depan seluruh lahan di Indonesia sudah memiliki sertifikat tanah.detikProperti,Kamis,28/12/2023.

Konflik lahan merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Di dalam sistem kapitalisme demokrasi, penguasa dituntut oleh kekuatan global untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan banyak melakukan pembangunan. Namun, pembangunan yang dilakukan tersebut bukan untuk kebutuhan masyarakat, melainkan untuk melayani kepentingan para pengusaha yang menjadi cukong politik sehingga penguasa tersebut bisa berada di kursi kekuasaannya.

Terjadi simbiosis mutualisme ada penguasa dan pengusaha. Penguasa butuh untuk berkuasa dan pencitraan dengan melakukan pembangunan sehingga butuh investor, sedangkan pengusaha butuh memperbesar bisnisnya dengan melakukan investasi. Keduanya lalu bekerja sama dengan menghalalkan segala cara demi melancarkan ambisinya, termasuk dengan menyerobot tanah warga.

Kondisi ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam karena Islam memiliki konsep yang jelas tentang kepemilikan lahan. Islam mengakui tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara.

Lahan yang menjadi milik individu rakyat akan dilindungi dan dijamin keamanannya sehingga tidak akan ada pihak mana pun yang merampasnya. Individu pemilik tersebut wajib mengelola lahan tersebut dan tidak boleh menelantarkannya.

Sedangkan kepemilikan umum, seperti hutan, padang rumput, pertambangan, dsb., tidak boleh dikuasai individu (swasta). Yang berhak mengelolanya adalah negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, meski pengusaha punya modal besar, tidak boleh menguasai lahan milik umum. Penguasa (khalifah) tidak boleh memihak pada pengusaha dalam hal konflik lahan. Hal ini karena penguasa di dalam Islam berposisi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, termasuk pelindung dalam hal kepemilikan lahan.

Selain itu, arah pembangunan negara di dalam sistem Islam (Khilafah) adalah menjadikan proyek pembangunan apa pun dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat orang per orang, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.

Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah, misalnya bentuk pembangunannya, besaran dananya, dan sebagainya, adalah kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan untuk rakyat. Inilah solusi hakiki agar konflik lahan tidak terjadi lagi. Wallahualam bissawab.

Exit mobile version