Oleh : Riska Umma Fatih
Publik kini kembali dibuat resah oleh keluarnya PP. 28/ 2024 yang mengatur masalah kesehatan reproduksi (kespro) remaja. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26/7/2024 lalu, mengatur salah satunya tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah (pelajar) atau remaja.
Tidak sedikit yang menyampaikan kritik dan protes atas terbitnya PP. 28/2024 tentang Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja ini. Di antaranya anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. Netty mengingatkan kepada pemerintah agar segera merevisi PP ini karena bisa memunculkan anggapan, bahwa hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja boleh selama aman dan dipertanggungjawabkan.
Netty pun menegaskan, PP tersebut sangat berbahaya sekali karena berpotensi menfasilitasi aktifitas seks bebas (fraksi.pks.id, 05/08/24).
Setelah kalangan dewan di DPR RI, kini para Ustadzah pun mengecam hal serupa. Hj. Imas Masruroh, Mubalighah Aswaja dari Cirebon menyatakan, menolak tegas PP 28/2024 karena berpotensi besar merusak generasi muda kita.”Pemerintah harus segera merevisi PP tersebut. Jangan sampai generasi muda kita menjadi ‘korban’ dari terbitnya PP 28/2024 itu,” ucapnya, Ahad (11/8/2024).
Mubalighah Aswaja dari Palembang bahkan secara tegas menolak PP 28/2024 karena menjadi legalitas seks bebas dan aborsi. Begitu juga Hj. Padliyati Siregar dari Sumatera Selatan, juga tak kalah tegas meminta kepada pemerintah untuk mencabut PP tsb.
Sementara pengasuh ponpes Darus Syifa’ dari Lombok Nusa Tenggara Barat Ustadzah Hj Nikmah juga menolak PP 28/2024. Ia sangat khawatir remaja akan terdorong melakukan seks bebas dengan adanya fasilitas alat kontrasepsi yang dengan mudah bisa diakses, padahal seharusnya alat kontrasepsi tersebut hanya untuk pasutri.
Ustadzah Fatimatuz Zuhro pimpinan daerah Wanita Islam Lombok Timur juga menolak dan menentang PP 28/2024 karena akan memfasilitasi seks bebas dengan penyediaan alat kontrasepsi. Remaja yang saat ini sudah bergaul bebas, ucap dia, akan makin bebas dan rusak dengan PP tersebut.
“Jika remaja kita saat ini rusak bagaimana nasib Bangsa kita ke depannya, Karena itu meminta pemerintah mencabut PP tersebut. Jika tidak dicabut, maka tinggal tunggu adzab Allah di dunia dengan menyebarnya HIV/Aids dan kerusakan Lainnya, serta adzab akhirat jauh lebih pedih lagi,” tandasnya.
Harus Dicabut
Menurut Pengamat politik Endiyah Puji Tristanti menjelaskan bahaya PP. 28/2024 tersebut. “PP ini harus dicabut dan dibatalkan demi hukum. Jika PP ini diberlakukan, maka akan sangat liar, daya rusaknya sangat hebat, dan menambah deret problem generasi yang sudah sedemikian rupa,” jelasnya kepada MNews, Selasa (6-8-2024).
Di sini umat Islam harus memahami ketika hak membuat peraturan dan hukum diserahkan kepada manusia, maka akan merusak kehidupan. “Begitulah, peraturan yang lahir bisa sangat liar dan merusak dalam skala luas. Harapannya kepada seluruh kaum muslim di Indonesia agar peduli dengan masa depan generasi, dan tanggung jawab nahi mungkar harus ditegakkan.
Dan upaya penolakan dan seruan pencabutan PP. 28/ 2024 tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi perlu dilakukan secara bersama-sama dari berbagai lapisan masyarakat, karena sejumlah pasalnya bermasalah, bahkan melanggar syariat Islam.
Pemerintah Indonesia, seharusnya menyadari bahaya PP itu. “Logikanya, draf yang ditandatangani harusnya sudah dibaca dan dipelajari terlebih dulu dengan cermat. Pemerintah, anggota legislatif, para hakim, jaksa, polisi, bahkan komnas HAM, mereka juga muslim.
Sementara Islam mengharamkan perzinaan secara mutlak, baik dengan atau tanpa persetujuan pelaku.
Apa pun niat baik dan tujuan pemerintah menerbitkan peraturan ini, semua sepakat bahwa perzinaan adalah kriminalitas dan haram. “Setiap sarana yang mengantarkan pada keharaman, setiap akses pada keharaman, maka juga haram. Jadi, PP. 28/2024 ini yang memfasilitasi seks bebas, melegalkan aborsi, dalam timbangan syariat jelas haram. Ayat konstitusi tidak boleh di atas ayat suci.
- 28/2024 Haram Dilaksanakan
Peraturan yang dikeluarkan ini sudah pasti menimbulkan banyak penolakan, meskipun pelegalan seks bebas usia remaja tidak diungkapkan secara eksplisit dalam undang-undang yang tertera, namun, jelas ini membuka pintu atau sarana bagi remaja untuk melakukan seks di luar nikah.
Pemerintah hanya mementingkan tentang keselamatan seks bebas dengan aman, tetapi tidak melihat bahwa perilaku seks ini halal atau haram dalam Islam.
Sepatutnya penyelenggara negara, yang diamanahkan untuk memimpin sebuah negara seperti presiden, DPR, dan aparatur negara lainnya menjaga, mendidik dan mengarahkan generasi muda agar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, bukan justru menjerumuskan remaja.
sebagai generasi penerus menjadi tidak bermoral dengan berperilaku seks bebas atau berzina dengan dukungan dari negara.
Dalam Islam, seorang pemipin negara berkewajiban menjaga dan memelihara rakyatnya agar mendapatkan manfaat dan terhindar dari bahaya, pemimpin dalam Islam diibaratkan penggembala yang menggembala gembalaannya, seperti sabda Nabi SAW.
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Rusaknya perilaku generasi akan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan, sehingga mencetak generasi yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Islam punya solusi komprehensif. Layaknya kalimat Islam rahmat bagi semesta alam benar nyatanya, bahwa Islam sebagai agama yang Allah turunkan menjadi rahmat bagi penduduk bumi dan alam semesta. Bagaimana tidak, Allah telah menciptakan alam semesta lengkap dengan aturannya.
Manusia diciptakan bukan untuk membuat peraturan hidup, manusia diciptakan untuk menjalankan peraturan dari Sang Pemberi Hidup, maka manusia atau negara tidak perlu membuat peraturan baru, hanya perlu menjalankan peraturan yang sudah Allah berikan.
Dalam Islam negara wajib membangun kepribadian Islam kepada setiap individu, untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam sebagai peraturan bernegara, termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan berbagai edukasi melalui sarana-sarana seperti media. Ketika Islam telah diterapkan sebagai peraturan, maka sistem sanksi pun akan menggunakan sistem sanksi Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan akan mencegah perilaku liberal.
Ketika negara telah menerapkan sistem Islam secara kaffah, maka akan tercipta kesadaran bahwa anak adalah titipan, sebagai orang tua wajib menyadari tugasnya untuk selayaknya menjaga, membimbing, membesarkan penuh dengan kasih sayang dan melukis dengan Islam, sehingga anak tumbuh dengan penuh kesadaran bahwa ia adalah mahluk Allah yang harus taat kepada perintah-Nya. Anak akan berperilaku sesuai dengan hukum halal haram dan terhindar dari perilaku liberal, Insya Allah.
Wallahu a’lam bishawab.

