Kliksumatera.com, PALI- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi, resmi mendapatkan nomor urut 1 pada Pilkada Desember 2020 mendatang.
Penetapan nomor urut tersebut, hasil dari rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang digelar KPU PALI di ruangan rapat DPRD, pada Kamis (24/9/2020).
Sunario SH, Ketua KPUD Pali mengatakan, tahapan ini dihadiri oleh orang berkepentingan dalam jumlah sangat terbatas, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak 2020.
“Hasil rapat pleno tadi, pasangan calon Devi Harianto – Darmadi Suhaimi mendapatkan nomor urut 1 pada Pilkada nanti,” terang Sunario, kepada awak media.
Dijelaskan Sunario, rapat ini sangat terbatas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6/2020.
Aturan itu menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar secara serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019.
“Kita menerapkan aturan pasal 55 huruf a PKPU No.13/2020 dalam melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon,” jelasnya.
Selain itu, Sunario mengatakan, pihaknya menyiarkan langsung teknologi informasi kegiatan pengumuman hasil penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. Kebijakan ini diberikan agar proses pengundian nomor urut dapat disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Laporan : Syam
Editor/Posting : Imam Ghazali

