Site icon

Kuasa Masyarakat Hukum Adat Desa Padang Lengkuas Sanggah HGU PT Artha Prigel

WhatsApp Image 2022-08-10 at 05.36.31

Kliksumatera.com, LAHAT- Rencana “Ibu Kota Baru” Kabupaten Lahat ada cela. Sebab, adanya sanggahan dari kuasa hukum masyarakat Desa Padang Lengkuas bahwa dari tahun 1995 hingga sekarang masih bersengketa di lahan tanah ulayat masyarakat adat Desa Padang Lengkuas dengan Perusahaan PT Artha Prigel.

Hal itu terungkap saat konsultasi publik dengan pemilik lahan yakni PT Artha Prigel dalam rangka pendataan awal tanah untuk pembangunan perkantoran dan fasilitas umum pemerintah Kabupaten Lahat, Rabu (10/8) di opproom Pemkab Lahat.

Seperti diketahui rencana ibukota baru tersebut berada di kawasan seberang Kecamatan Lahat Selatan dan Kecamatan Lahat. “Dari hasil konsultasi publik telah ada kesepakatan. Selanjutnya ada dasar untuk pembuatan SK Bupati terkait penetapan lokasi. Dilanjutkan ke pengadaan lahan,” ungkap Kadis RKPP Limra Naufan melalui Kabid Pertanahan Abi Samora, Rabu (10/8).

Sementara terkait adanya sanggahan dari kuasa masyarakat hukum adat Desa Padang Lengkuas bahwa HGU tersebut tidak valid dan banyak kejangalan kejangalan yang mana HGU No 15 dicoret dan diganti dengan no 14/2006 atas nama PT.Artha Prigel terletak di Kecamatan Merapi dan Kecamatan Pulau Pinang, Desa Padang Lengkuas,Desa Karang Endah, Desa Tanjung Pinang, Desa Gunung Agung, Desa Pagar Batu dan desa Nantal seluas 831 Ha tanah Ulayat masyarakat Hukum Adat berada di Desa Padang Lengkuas Lame dan Desa Karang Endah seluas 900 Ha terletak di Kecamatan Kota Lahat,

Berarti tidak di lokasi tanah Hak Guna Usaha PT Artha Prigel perolehannya dari hasil penyerobotan tanah ulayat masyarakat adat Gumay Lembak yang merupakan warisan turun- temurun Puyang Geringsing Desa Padang Lengkuas lame seluas 900 Ha terindikasi ada kepentingan liar oknum pejabat sehingga dari tahun 1995 sampai hari ini masih bergejolak dan bersengketa.

Walaupun Dijelaskan dari hasil rapat bahwa lahan itu sudah ada legalitas HGU sejak tahun 2006 milik PT Artha Prigel.

Dalam rapat tersebut disampaikan Nur Diyana SH (74) kuasa dari masyarakat adat Padang Lengkuas menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan rencana pengembangan kota di lokasi tersebut. Rencana yang demikian mulia itu, tapi selesaikan dahulu masalah lahan ulayat masyarakat hukum adat Desa Padang Lengkuas dengan PT Artha Prigel hingga clean and clear.

Disampaikan Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrih bahwa hingga saat ini belum ada penetepan Masyarakat Adat di Padang Lengkuas sesuai Permendagri. “Kalau pun ada bisa disampaikan melalui jalur pengadilan,” ungkapnya.

Namun ditegaskanya bahwa adanya HGU berarti sudah melalui proses yang jelas. Sehingga rencana pengembangan kota ini dilaksanakan sesuai tahapan dan jangan ragu.

Direktur Artha Prigel Budi Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya, mendukung rencana ibu kota baru tersebut. Selanjutnya pihaknya akan membantu membuat peta. “Akan kita dukung rencana ini,” ungkapnya.

Sementara Kasi Datun Kejari Lahat Oktriadi selaku pengacara negara mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan pandangan hukum. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru, terkait pengadaan lahan intinya tahapan harus dilaksanakan agar ada ada kepastian hukum. Salah satunya ialah konsultasi publik, sebelum ke tahapan selanjutnya. “Bila ada permasalahan non legitasi maupun legitasi tetap harus ada dahulu hasilnya. Hal in agar adanya kepastian hukum untuk melanggkah ke tahap selanjutnya,” tandasnya.

 

Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Ghazali

Exit mobile version