Oleh : Desi Anggraini, Pendidik Palembang
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta pihak yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri segera mencabut laporannya. Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI karena cuitan di Twitter yang diduga bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
“Saya minta dicabutlah semua laporan itu dan kita maafkan (Ferdinand), kita dialog,” kata Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (9/1).
Kapitra meminta masyarakat memaafkan perbuatan Ferdinand yang mengaku mualaf sejak 2017 itu. Bagi Kapitra, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membina Ferdinand guna menguatkan keislaman Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu. Ferdinand sebelumnya menyampaikan pernyataan terbuka. Selain meminta maaf, dia juga mengaku seorang mualaf.
Permintaan maaf itu terkait cuitannya di Twitter, dengan narasi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Kalimat yang ditulis Ferdinand di Twitter itu lantas menimbulkan kontroversi sehingga berujung pelaporan dirinya ke polisi. ( JPNN.com, Senin, 10/01/2022).
Penistaan agama tidak dianggap kesalahan di dalam demokrasi bahkan cenderung dilindungi karena sering dilakukan orang-orang di lingkaran kekuasaan. Mulai dari penistaan ayat Alquran, ajaran Islam, simbol-simbol Islam, bahkan ulamanya dikriminalkan. Mereka yang melakukan penistaan agama seolah tidak tersentuh hukum.
Sebelumnya penistaan agama sudah pernah dilakukan, tapi hukum berjalan lambat bahkan berhenti dan tidak ada kelanjutan hukum. Mereka merasa kebal hukum jika berhubungan dengan penistaan agama Islam. Apakah ini tabiat asli dari sistem demokrasi yang bebas berpikir dan mengatakan apa saja tentang satu agama bahkan itu dilakukan di hadapan umum yang bisa menyakiti umat Islam, karena tidak ada proses hukum yang jelas dari 20 kasus penistaan agama yang dilaporkan? Para penista agama merasa di atas angin dan bebas melakukan penistaan yang bisa menyakiti umat Islam yang masih punya iman di dalam dada mereka.
Namun, sebagai umat Islam tidak boleh tinggal diam dan harus mengusahakan agar dia dapat hukuman seberat-beratnya sebagai bukti keimanan kita dalam membela agama Allah. Membandingkan Rasulullah Muhammad SAW adalah bentuk penistaan terhadap umat Islam yang masih mempunyai iman di dalam dada mereka. Bagaimana bisa Rasulullah SAW dibandingkan dengan orang biasa yang tidak luput dari banyak kesalahan meskipun dia banyak berjasa?
Tidak beriman seseorang sebelum Rasulullah SAW dicintai melebihi dari kedua orang tua kita, anak-anak, atau keluarga kita, bahkan diri kita sendiri. Membandingkan Rasulullah dengan orang lain yang mungkin kita hormati dan kita teladani saat ini adalah bentuk penistaan agama dan bagi pelakunya jelas sudah tidak punya iman lagi. Dalam sistem demokrasi, penistaan agama dibiarkan sementara ujaran kebencian terutama pada penguasa rezim diproses cepat yang berujung pada pidana.
Bahkan pasal ujaran kebencian dijadikan pasal karet yang bisa menakut-nakuti dan jadi alat penjerat hukum bagi siapa saja yang dianggap sebagai musuh rezim yang antikritik. Sementara penistaan terhadap agama dianggap biasa dan bahkan dilakukan penguasa rezim. Penistaan simbol Islam, pembakaran bendera tauhid, masih hangat dalam ingatan kita, namun tidak ada hukuman tegas bagi mereka. Perampasan bendera tauhid bahkan mengkriminalkannya dilakukan oleh aparat dan penguasa.
Ajaran Islam khilafah dikriminalkan dan dianggap ajaran berbahaya sehingga Menag memutuskan merombak 155 buku yang dianggap berbahaya. Apakah ini tidak dianggap penistaan agama meskipun dilakukan oleh pejabat?
Inilah demokrasi yang tidak tegas dengan penistaan agama sehingga marak dilakukan orang-orang yang tidak mempunyai iman dalam beragama.
Sebaliknya, dalam sistem Islam hampir tidak dijumpai penistaan agama karena mereka akan mendapatkan hukuman tegas dan keras bagi pelakunya.Beragama adalah hak yang paling asasi yang dilindungi oleh hukum. Dan penistanya harus dihukum seberat-beratnya agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan penistaan terhadap agama.
Sekularisme yang tengah diterapkan negeri ini memang meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Dari sekularisme inilah lahir paham lainnya, yakni liberalisme, pluralisme, dan demokrasi yang menganggap agama bukan sesuatu yang sakral yang wajib dijaga dan diutamakan. Marah karena agamanya dihina dianggap berlebihan. Jika umat menuntut hukuman tegas bagi penista agama, umat diminta lapang dada memberi maaf atau meredam dengan narasi, “Umat Islam itu ramah, bukan pemarah”.
Penerapan hukum sekuler selalu akan terbentur dengan paham lainnya. Jika penista agama ditindak tegas, berbenturan dengan HAM dan kebebasan berpendapat. Jika tidak ditindak tegas, kebebasan pasti bablas dan tak terkontrol. Dihukum salah, tak dihukum tambah salah. Serba salah. Karena pandangan ini tidak bersandar pada sesuatu yang sifatnya baku dan tetap. Sesuatu yang mestinya tidak terpengaruh penilaian manusia.
Akan berbeda ceritanya jika Islam yang dijadikan panduan dalam menetapkan hukum. Dalam Islam, agama adalah sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Sebab, salah satu tujuan diterapkannya syariat Islam adalah memelihara dan melindungi agama. Negara tidak akan membiarkan para penista menyubur di sistem Islam. Negara akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku agar memberi efek jera bagi yang lainnya. Ketegasan Islam terhadap penista agama bisa kita lihat dari sikap Khalifah Abdul Hamid saat merespons pelecehan kepada Rasulullah saw. Saat itu, beliau memanggil duta besar Perancis meminta penjelasan atas niat Perancis yang akan menggelar teater yang melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Beliau berkata pada duta Perancis begini, “Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!” Itulah sikap pemimpin kaum muslimin. Tegas dan berwibawa. Umat akan terus terhina karena tidak ada yang menjaga agama ini dengan lantang dan berani. Hanya dengan tegaknya syariat Islam secara kafah, agama ini terlindungi. Maka dari itu, seruan penegakan syariat Islam harus terus disuarakan. Agar umat memahami bahwa satu-satunya pilihan hidup terbaik saat ini dan seterusnya adalah diterapkannya syariat Islam di segala aspek kehidupan. Wallaahu a’lam bis shawab.

