kliksumatera.com

Lagi, Kejari Kota Pagaralam Rilis 4 Tersangka Baru Dugaan Proyek Korupsi Pagar Makam

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam merilis empat tersangka baru lagi dalam dugaan korupsi Pagar Makam, Senin, 22 Februari 2021 bertempat di Kejari Pagaralam.

Hal itu diketahui setelah Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial GB dan JL dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut disangka melanggar Primer Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan kedua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam di Lapas Kelas III Kota Pagaralam selama 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal hari ini 22 Februari 2021 sampai dengan 13 Maret 2021.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam telah dulu melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam H Sukman serta Dolly Harven sebagai PPTK dalam pembangunan pagar makam tersebut pada 29 Juni 2020. Selanjutnya kembali dilakukan penahanan terhadap ‘F’ sebagai Konsultan perencana, serta ‘K’ dan ‘T’ sebagai kontraktor pada 21 Juli 2020.

Kajari Kota Pagaralam M Zuhri didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra dan Kasi Datun M Fajar Dian Prawitama mengatakan, pada hari itu sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek pagar makam, namun ada dua orang yang mangkir dari pemanggilan mereka.

“Jadi pada hari ini kami telah menahan untuk 20 hari kedepan dua tersangka JL dan GB, yang menurut Kajari tersangka GB menurut hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dimana dalam pengerjaanya telah merugikan Negara  116 juta dan tersangka JL telah merugikan Negara sebesar 112 juta. Untuk saat ini kedua tersangka kita titipkan di Rutan Pagaralam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan pagar makam,” terang M Zuhri Kajari Kota Pagar Alam.

Lanjut Zuhri, dalam Pelaksanaan Pembangunan Pagar Makam tersebut yang menggunakan dana APBD Kota Pagaralam sebesar hampir 7 miliar rupiah, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 697.494.937.68,- dari sebanyak 43 paket dan 18 paket, di antaranya berpotensi merugikan negara.

“Untuk kedua tersangka lainnya yang pada hari ini mangkir, akan kami layangkan kembali surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” pungkas Zuhri.

Laporan : PGa-09
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version