Oleh: Rizkika Fitriani
Korupsi terus terjadi pada demokrasi, bahkan sudah menjadi tradisi yang tidak diherankan lagi. Tidak henti-hentinya di kuasai oleh para pemalak negeri. Seperti yang baru-baru ini terjadi, yaitu Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Destiawan melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Modusnya dengan menggunakan dokumen pendukung palsu yang kemudian digunakannya sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif, (katadata.com, 29/4/2023).
Pada sistem Demokrasi ini, kasus korupsi tidak akan pernah berhenti. Faktanya semakin menjadi-jadi. Hal ini tentu menjadi duka bagi kita semua yang berada di tengah sistem rusak yang selalu melahirkan para orang-orang berkuasa dan serakah.
Inilah bukti rusaknya sistem saat ini selalu gagal menciptakan masyarakat yang selalu menggantungkan perbuatan pada aturan Islam. Akibat sistem saat ini yang tidak menerapkan syariat Islam, masyarakat juga banyak terjadi penyelewengan bahkan melanggar aturan negeri ini sendiri.
Seperti slogan dari kapitalisme ini sendiri yang bertujuan menginginkan keuntungan sebanyak-banyaknya, tak heran jika para pejabat negeri yang memiliki harta berlimpah namun tetap serakah. Tidak memikirkan bagaimana nasib rakyat dikalangan bawah yang semakin dibuat sengsara oleh permainan busuk mereka para penguasa.
Seharusnya hal ini menyadarkan kita bahwa sistem ini cacat dan tidak layak untuk diikuti, bahkan hukum yang berlaku saat ini pun tidaklah berpengaruh di kalangan masyarakat dengan bukti kegagalan yang terus terjadi.
Jika masih berpegang teguh pada demokrasi, itu artinya sama saja dengan membuka lebar pintu kerusakan dan kemaksiatan, jika masyarakatnya saja rusak, tak heran nasib negeri juga akan hancur. Ditambah lagi hukum negara yang tidak di takuti oleh masyarakat, sehingga tidak memberikan efek jera dan besar kemungkinan akan selalu terjadi berulang kali.
Tidak harapan lagi untuk mendapatkan solusi. Satu-satunya solusi yaitu dengan diterapkannya sistem Islam dibawah naungan khilafah, yang akan menjamin berhasil dalam meri’ayah masyarakat maupun mengatur negara. Islam adalah agama yang paripurna, bukan cuma sekedar agama, tapi juga memiliki aturan secara kaffah yang wajib untuk diterapkan agar masyarakat merasakan keamanan, kesejahteraan dan keberkahan.
Jika Islam yang mengatur, bukan hanya memberikan solusi, tapi juga memberikan pencegahan agar tidak terjadi kasus korupsi, yaitu dengan membekali keimanan pada setiap individu dengan memberikan tsaqofah Islam, agar umat sadar bahwa hidupnya terikat dengan hukum syara’, dan menyadarkan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak. Seperti kasus korupsi ini, hukumnya haram untuk dilakukan. Sebagaimana pada QS. Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.
Hukum Islam juga bersifat Jawabir (Penebus) & Jawazir (Pencegah). Jika hukum Allah diterapkan maka tidak akan terjadi berulang kali kasus yang serupa, karena memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat yang menyaksikan. Sayangnya, Islam saat ini belum diterapkan, hal ini harus mendorong kita untuk memperjuangkan, agar segala pintu kemaksiatan ditutup rapat dan segera dituntaskan, karena hukum Allah (syariat Islam) baru bisa diterapkan yaitu apabila sistem Islam telah diterapkan.
Karena hanya Islam memberikan solusi setiap permasalahan, hanya Islam yang mampu menerapkan syariat Islam, dan hanya Islam yang mampu mendatangkan keberkahan bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bishawab.

