kliksumatera.com

Lagi Live, DJ Cantik Ini Ditangkap Polisi

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim II Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang.

Perempuan cantik ini ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online. Wanita yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) tersebut diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online. “Dari informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Diungkapkan Kompol Tri, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel, kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, cara masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra Arimby untuk link perjudian tersebut.

“Dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming,” katanya.

Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya. “Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI,” katanya. Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sumber : NKRIPOST
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version