kliksumatera.com

Lakukan Kegiatan Fiktif Senilai 1,3 M, Oknum Kades Pulau Borang Berhasil Dibekuk di Banten

Kliksumatera.com, BANYUASIN- AKBP Imam Syafi’i, S. IK. M. Si. Memimpin Reales Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Anggaran Dana Desa, dan Bangub, oleh Oknum Kepala Desa Pulau Borang Berinisial RJ. Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Diduga kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini berjumlah 1,3 M. Berdasarkan hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Dari perbuatan, Oknum Mantan Kepala Desa periode 2016-2019 tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin. ”Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa pulau borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD ADD dan BANGUB,“ ucap Kapolres Banyuasin, Selasa (29/11/22).

Lanjut dia, pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran dibuatkan 100 % kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019. “Untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat penyidik bersama dengan ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA.2018 dan TA.2019,”katanya.

Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira pukul 10.30 Wib Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ sesuai dengan DPO Nomor 83 / VII / 2022 / Reskrim tanggal 08 Juli 2022 yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene Serang Banten dan Kampung Kijait Kel.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Unit III Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh IPDA Chandra Kalepi, S.H., M.H. untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.

Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Unit III Tindak Pidana Korupsi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di Kampung Kijait Rt.03 Rw.O1 kel.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten. Penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarganya sempat mengelabui penyidik dengan mengaku bernama MAMAD.

Kemudian penyidik melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu oleh Inafis Polres Banyuasin dan hasil yang didapatkan bahwa sdr MAMAD identik dengan tersangka RJ. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mereales ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Anggaran Dana Desa, dan Bangub. Polres Banyuasin juga mereales Penangkapan James Liandi, pengecor minyak atau ilegal drilling di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III. Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Pengangkutan bahan bakar yang disubsidi Pemerintah, penangkapan dilakukan di Seterio Kecamatan Banyuasin III di pinggir jalan, Jalan Palembang – Betung Kecamatan, Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Kamis, tanggal 17 November TKP.

Laporan : Wanto
Editing : Imam Gazali

Exit mobile version