Site icon

Legalitas KUD dan MoU Perusahaan, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan dan DPRD Muratara

WhatsApp Image 2025-05-09 at 08.38.37

Kliksumatera.com, MURATARA- Dalam Rapat Mediasi yang berlangsung di ruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sebagaimana pernah diberitakan beberapa waktu lalu,  Kepala Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara minta MoU perusahaan dengan masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya, sebab saat itu dirinya belum menjabat kades.

Dan pihak perusahaan PT Dendy Marker Inda Lestari akan menyerahkan MoU terbaru kepada BPLT. Sedangkan untuk MoU dengan koperasi dapat ditanyakan langsung kepada pengurus KUD masing-masing, Jumat (9/5/2025).

Menurut Kepala Desa Noman Baru Muzta Zama’a, dirinya  selama menjabat kades belum ada komunikasi yang intens, dan dirinya pun memang tak dilibatkan dalam wadah KUD Noman Baru. “Saya juga tidak mau berselisih dengan KUD dan selama saya menjabat Kades Noman Baru selama satu tahun ini belum ada komunikasi yang intens dengan pihak KUD. Dan kepada pihak perusahaan katanya sudah ada MoU tahun 2020 memang saya belum menjabat pada tahun itu. Jadi, saya mengharap kepada pihak perusahaan kami selaku Kepala desa Noman Baru ingin memegang MoU itu biar kami bisa juga menjelaskannya kepada masyarakat,” tegas Kades.

Permintaan Kepala Desa Noman Baru itu langsung ditanggapi oleh pihak perusahaan PT Dendy Marker Inda Lestari Gultam. ‘’Terima kasih Pak Kades nanti MoU dari perusahaan PT Dendy Marker Inda Lestari akan kami berikan kepada PPLT dan kalau MoU dari koperasi silakan saja minta langsung saja kepada pengurusnya,’’ ujarnya.

Terkait koperasi yang ada, kalau prihal apa yang dituntut masyarakat sebenarnya perusahaan tidak bisa ikut dalam penyelesaiannya. ‘’Karena perusahaan bekerja sama dengan koperasi, dalam hal ini adalah koperasi plasma mandiri yang legalitasnya ada dengan Akta Notarisnya. Contoh di Noman Baru Koperasi plasma Tunas Mekar Sempurna. Ada  sembilan koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan. Dan, perusahaan hanya mengelola lahan plasma milik masyarakat yang data dan nama-namanya sudah diverifikasi oleh pengurus koperasi. Jadi, apabila ada persoalan termasuk yang timbul di dalam maka kembali ke koperasi karena perusahaan secara teknis,” jelas Goltam dari pihak PT Dendy Marker Inda Lestari.

Sementara Ketua Komisi ll DPRD menanggapi pertanyaan dari Kepala Desa Noman Baru yang mengklaim karena tidak dilibatkan dalam pengurusan Koperasi Noman Baru. “Perlu saya jelaskan bahwa koperasi itu dia terikat pada anggaran-anggaran terbatas. Walaupun dia terbatas, misalnya kades itu sebagai badan pengawas dibuat di situ, misalnya selama tidak menyalahi aturan ya boleh tapi sebaiknya aturan di dalam koperasi masing-masing itu dan apabila dia tidak melibatkan kades juga sah sah saja,” tandas M Ruslan Ketua Komisi ll DPRD Muratara.

Laporan : Jun

Posting  : Imam Gazali

 

Exit mobile version