Site icon

Liberalisasi Seksual di Perguruan Tinggi

WhatsApp Image 2021-11-15 at 23.00.23

Oleh : Hj Padliyati Siregar ST

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 pasal ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu. Nadiem menegaskan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.

“Tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman. Dan ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita, kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus,” ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).

Namun sangat disayangkan Permendikbudristek 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Permen PPKS) terus menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Permen PPKS tersebut justru khawatir memicu perilaku seks bebas, perilaku yang ajaran agama Islam larang. Perumusan norma kekerasan seksual dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban”, mendegradasi substansi kekerasan seksual, mengandung makna ‘dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent)’. Rumusan norma kekerasan seksual dalam pasal tersebut menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Implikasinya, selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Penolakan dari berbagai pihakpun terjadi. Majelis Ormas Islam (MOI) menilai Permen tersebut secara tidak langsung telah melegalkan zina di lingkungan kampus. MOI menyebut Permen tersebut mengubah serta merusak standar nilai moral mahasiswa, yaitu yang seharusnya perzinaan sebagai bentuk kejahatan, tetapi malah dibiarkan.

Muhammadiyah juga ikut bersuara menentangnya. Mereka meminta agar Menteri Nadiem mencabut Permen tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan seluruh aturan mestinya mengedepankan nilai-nilai agama.

Sekulerisme Biang Masalah

Pada dasarnya, Undang-Undang dibuat dalam ruangan paripurna para legislator dan bukan jatuh dari langit (hukum langit), maka wajar saja jika Undang-Undang merupakan seperangkat aturan normatif yang tidak pernah sempurna, pasti memiliki keterbatasan, apalagi jika disertai dengan pemahaman yang salah. Produk hukum yang dihasilkan tidak lantas memberikan solusi, justru masalah tak pernah luput dari kebijakan yang dihasilkan. Protes tak terhindarkan, pro dan kontra tak terelakkan. Pada akhirnya menuai kontroversi.

Kondisi ini pada dasarnya tidak muncul dengan sendirinya, melainkan ada suatu hal yang mendasari datangnya aturan rusak ini yaitu ideologi yang diembannya. Ideologi demokrasi-sekulerisme yang berlandaskan akidah pemisahan peran agama dari kehidupan dan negara. Agama dibatasi tidak lebih pada batas-batas tembok masjid. Agama tidak boleh diikutsertakan dalam ranah politik, apalagi negara. Akidah yang mengatur penyerahan pengaturan berbagai urusan kehidupan manusia kepada aturan manusia. Manusialah yang berhak membuat dan menetapkan aturan, begitupun sistem dan hukum.

Undang-Undang hadir menjadi cara sopan dan intelek dalam sistem sekuler-demokrasi untuk meraih kepentingan. Apalagi didukung hak-hak dan kebebasan yang dimiliki masyarakat, yang diasumsikan sebagai dua hal yang selalu satu paket dalam sistem demokrasi.

Kebebasan beragama, berperilaku, berkepemilikan dan kebebasan berpendapat menjamin bebasnya manusia merumuskan aturan suka-suka, dengan jaminan kebebasan tanpa batas yang dimilikinya, yaitu Hak Asasi Manusia. Sementara ajaran Islam ditinggalkan berganti dengan kebebasan liberalisme yang dibawa oleh penjajah. Wajar jika kehidupan saat ini semakin sekuler.

Permen ini justru berpotensi menjadi pintu legalisasi zina di institusi PT, yang melengkapi kebijakan sexual consent yang sudah mengundang penolakan-penolakan.
Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya insan pembuat perbaikan, bukan malah difasilitasi dengan kebijakan yang menyempurnakan liberalisasi seksual yang sudah mengepung pemuda dari berbagai arah.

Pendidikan Berkualitas hanya dengan Penerapan Islam Kafah

Pendidikan adalah kebutuhan asas manusia sebagaimana makan, minum dan Kesehatan. Oleh karena itu, Islam menempatkan pendidikan sebagai salah satu basic needs yang wajib dipenuhi dengan pemenuhan yang maksimal. Saking pentingnya Pendidikan, hingga negara diberi tanggung jawab penuh memastikan pendidikan terselenggara dalam format paling ideal.

Mulai penyelenggaraan pendidikan di level keluarga, masyarakat, hingga aplikasi kebijakan yang di-handle langsung oleh negara. Islam memiliki paradigma yang khas tentang Pendidikan. Negara dalam Islam, memiliki tujuan pendidikan yang sangat mulia yakni mencetak SDM berkepribadian Islam yang siap mengemban amanah menjadi Khalifah fil ard dan menebar risalah Islam sebagai bentuk penghambaan hanya kepada Rabb-nya semata. Untuk mencapai tujuan Pendidikan yang paripurna ini, maka semua hal yang menunjang pendidikan ideal akan diupayakan oleh negara untuk mewujudkannya. Mulai dari sarana prasarana, tenaga pengajar yang memadai dan mumpuni, lembaga-lembaga dan fasilitas riset, perpustakaan, asrama dan supporting system lainnya seperti kebijakan media massa, sistem pergaulan, hingga persanksian, semua akan dipenuhi oleh negara.

Hal ini tentu membutuhkan penerapan sistem politik Islam yang memiliki kedaulatan dalam mengambil policy di negaranya, salah satunya didunia Pendidikan. Negara menutup celah peluang kapital untuk sekedar menjadikan ilmu pengetahuan hanya sebagai penggerak ekonomi saja.

Swastanisasi pendidikan, pembajakan potensi intelektual, paten produk, aturan World Class University tak lagi dipegang oleh para kapitalis. Semua dipastikan berjalan sebagaimana tuntunan syariat Islam yang menjamin kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pendidikan sekuler detik ini telah membuktikan format gagal mencetak intelektual cemerlang. Proses sekularisasi yang setia mengiringi perputaran roda kapitalisme telah melahirkan pragmatisme pendidikan. Tak pelak, hal ini menghadirkan output pendidikan yang materialistis sehingga makin menjauhkan misi pendidikan sahih sebagai instrumen ketakwaan dan pencetak generasi berkepribadian Islam.

Wallahu’alam bis showab.

Exit mobile version