kliksumatera.com

Lima PNS Empat Lawang Kembali Dipecat

Nurbaiti, Kabid Pengadaan, pemberhentian dan informasi, BKPSDM Kabupaten Empat Lawang. (foto: bar)

Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG – Sudah tujuh orang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kabupaten Empat Lawang diberikan saksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat, dikarenakan PNS tersebut terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah mempunyai hukum tetap atau inkracht serta sudah menjalani proses hukuman.

Kini menyusul, ada lima orang PNS lagi di-PTDH di lingkungan Pemkab Empat Lawang juga akibat dari kasus korupsi, setelah mendapat putusan inkracht.
Lima orang PNS yang sudah diberikan SK PTDH oleh BKPSDM Empat Lawang yakni inisial T, Et, Mn, D, dan Y.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala BKSDM Empat Lawang melalui Nurbaiti selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Empat Lawang.
“Lima PNS di PTDH itu sudah diberikan SK, ada yang diberikan SK secara langsung ada juga yang dikirim ke alamat rumahnya,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia BKPSDM Empat Lawang, Nurbaiti, baru-baru ini.

Ditambahkan Nurbaiti, lima PNS menyusul di PDTH, karena pemecatan tidak bisa ditunda-tunda dan dasarnya dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nurbaiti menjelaskan, sejak ada SK PTDH, maka gaji PNS yang bersangkutan terputus baik PNS aktif maupun sudah pensiun.
Mengenai adanya isu pengembalian gaji pensiunan bagi PNS di PTDH, sejak diputuskan pengadilan sampai di PTDH, Nurbaiti mengaku belum mengetahui mengenai itu karena itu bukan teknis mereka.

Laporan : Akbar
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version