kliksumatera.com

Literasi Digital, Kebebasan Berekpresi dan Toleransi di Dunia Digital

OKI,KlikSumatera,- Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu H. Iskandar, S,E, memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

JODDY CAPRINATA (founder dan CEO of @bicara.project), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Joddy memaparkan tema “PENTINGNYA MEMILIKI DIGITAL SKILL DI MASA PANDEMI COVID-19”. Pada pemaparannya, Joddy membahas tren pekerjaan yang paling dicari di tahun 2021 seperti, copywriter atau content writer, web developer, UI/UX designer, digital marketing, SEO specialist, social media strategist, data scientist, serta information securities. Meningkatkan digital skill melalui 3M berupa, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital.

Mengetahui macam-macam produk digital seperti, youtube, whatsapp, instagram, tiktok, dan sebagainya. Youtube menjadi media sosial terpopuler di Indonesia tahun lalu, dengan persentase 94%. Menguasai produk digital meliputi, web atau content development, tiktok, instagram, dan lain-lain. Serta, memanfaatkan produk digital sebagai bisnis yang sedang dijalani, koneksi yang semakin meluas, serta branding.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, MUHAMMAD ARIFIN, S.KOM (Kabid Komunikasi Publik dan Relawan TIK Indonesia). Arifin mengangkat tema “BERANI LAPOR KEJAHATAN SIBER”. Arifin menjelakan cybercrime merupakan kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan. Cybercrime dapat definisikan sebagai pelanggaran yang dilakukan terhadap perorangan atau sekelompok individu dengan motif kriminal unutk secara sengaja menyakiti reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik atau mental, atau kerugian pada korban baik secara langsung maupun tidak menggunakan internet. Cybercrime dapat mengancam seseorang, keamanan Negara, atau kesehatan finansial.Kegiatan cybercrime meliputi hacking atau peretasan, carding, phising, dan menyebarkan konten illegal atau pelanggaran privasi.

Hacking merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Carding merupakan penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Phising merupakan kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Penyebaran konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar Undang-Undang. Laporkan kejahatan siber yang bisa dilakukan melalui kantor polisi terdekat dan melalui website patrolisiber.id. Pergi ke kantor polisi dengan membawa bukti yang cukup seperti tangkapan layar, URL, foto atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Melalui website patrolisiber.id dengan cara mengisi formulir aduan, biodata lengkap, dan kronologis kejadian.

Sesi ETIKA  DIGITAL oleh, DR. ERISKA ARDIKA PRASADA, S.H., M.H (Dosen Uniski Kayuagung). Eriska memberikan materi dengan tema “HATE SPEECH: IDENTIFIKASI KONTEN DAN REGULASI YANG BERLAKU”. Eriska membahas hate speech atau ujaran kebencian merupakan ucapan atau tulisan yang dibuat seseorang di muka umum untuk menyebarkan dan menyulut kebencian suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda ras, agama, etnis, gender, kecacatan, dan orientasi seksual. Bentuk-bentuk hate speech meliputi, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Media ujaran kebencian yang dilakukan melalui berbagai media seperti, orasi kegiatan kampanye, spanduk atau benner, jejaring media sosial, dan demontrasi.

PerUndang-Undangan mengenai ujaran kebencian meliputi, UU ITE pasal 28 ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Narasumber terakhir pada sesi BUDAYA DIGITAL oleh, CITRA LIDIAWATI, S.PD., M.PD (Dosen PPKN FKIP UNISKI). Citra mengangkat tema “MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN DEMOKRASI DAN TOLERANSI”. Citra menjelaskan media sosial merupakan suatu media daring yang memudahkan para penggunanya untuk melakukan transaksi secara online. Karakteristik media sosial meliputi, partisipasi pengguna, adanya keterbukaan, adanya perbincangan, dan adanya keterhubungan. Tujuan media sosial ialah aktulisasi diri, membentuk komunitas, menjalin hubungan pribadi, dan media pemasaran. Jenis media sosial mencakup, sosial network, forum komunikasi online, dan situs blog. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mengizinkan dan memberi hak kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Ciri-ciri demokrasi ialah, memiliki perwakilan rakyat, keputusan berdasarkan aspirasi dan kepentingan warga Negara, serta menerapkan ciri konstitusional. Tujuan demokrasi meliputi, kebebasan berpendapat, menciptakan keamanan dan ketertiban, mencegah perselisihan, dan membatasi kekuasaan pemerintah.

Toleransi merupakan sikap manusia agar saling menghargai dan menghormati terhadap perbedaan yang ada. Bentuk toleransi dalam islam antara lain, berbuat adil kepada siapapun, menghormati prinsip agama masing-masing, toleransi dalam perdagangan dan peradilan, toleransi dalam utang piutang, toleransi  dalam ilmu, toleransi dalam harga diri, dan toleransi dalam mereaksi kesalahan.

Webinar diakhiri oleh, JOS OREN (Youtuber dan Influencer dengan Followers 8.836). Jos menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narsumber berupa, meningkatkan digital skill melalui 3M berupa, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Laporkan kejahatan siber yang bisa dilakukan melalui kantor polisi terdekat dan melalui website patrolisiber.id. Pergi ke kantor polisi dengan membawa bukti yang cukup seperti tangkapan layar, URL, foto atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Melalui website patrolisiber.id dengan cara mengisi formulir aduan, biodata lengkap, dan kronologis kejadian.

Bentuk-bentuk hate speech meliputi, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Serta, Bentuk toleransi dalam islam antara lain, berbuat adil kepada siapapun, menghormati prinsip agama masing-masing, toleransi dalam perdagangan dan peradilan, toleransi dalam utang piutang, toleransi  dalam ilmu, toleransi dalam harga diri, dan toleransi dalam mereaksi kesalahan. ( A.D)

 

Exit mobile version