Oleh : Adelusiana
LPG dikeluhkan langkah di berbagai tempat. Hal itu terkait dengan adanya perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Dikutip dari tribunnews.com – sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas LPG 3 kg langka di pasaran. Lantas apa penyebab gas LPG 3 kg langka?
Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg ini. Wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sedangkan untuk menjadi pangkalan resmi membutuhkan biaya yang cukup besar sesuatu yang sulit dipenuhi oleh masyarakat kecil. Namun dalam sistem saat ini perubahan sistem distribusi yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan gas LPG 3 kg ini adalah suatu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.
Kebijakan ini bukan hanya terkait pergantian menteri dan pejabat, tetapi adalah sebuah konsekuensi atas sistem ekonomi kapitalisme yang dipilih negeri ini sebagai landasan berekonomi, pasalnya salah satu sifat sistem kapitalisme ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi.
Bahkan dalam sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) yang memberi jalan/peluang bagi korporasi mengelola sumber daya alam (SDA) berlimpah yang sejatinya sumber daya alam ini adalah milik rakyat.
Meski negeri ini memiliki kekayaan minyak dan gas bumi yang luar biasa besar. Namun akibat tata kelola kapitalisme rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis, sebab negara harus melegalkan pengelolaannya dari aspek produksi hingga distribusi dengan orientasi bisnis.
Oleh karena itu perubahan-kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah pada ujungnya tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap lingkungan yang hakikatnya merupakan harta milik rakyat. Mirisnya, pada saat yang sama kepemimpinan sekuler yang diadopsi negeri ini telah menjadikan penguasa lepas tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan kebutuhan asasi rakyatnya.
Kepemimpinan ini juga telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus umat (raa’in). Sebaliknya, penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kepentingan para korporasi atau pemilik modal meski rakyat harus dikorbankan.
Berbeda dengan pengelolaan migas sebagai sumber energi di bawah penerapan sistem Islam kaffah (khilafah islamiyah) Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum atau harta milik rakyat sebab demikianlah faktanya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR.Abu Dawud dan Ahmad).
Perserikatan di sini bermakna perserikatan dalam pemanfaatan, artinya semua rakyat boleh memanfaatkannya dan pada saat yang sama harta-harta yang termasuk ketiganya tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja seperti korporasi atau pemilik modal, sementara sebagian yang lain dihalangi/dilarang.
Artinya dalam hadits tersebut ada izin dari Asy-syari’ (Allah SWT) kepada semua orang secara berserikat untuk memanfaatkan jenis harta itu, Minyak dan gas bumi merupakan jenis harta yang masuk kategori api sebagai sumber energi yang dibutuhkan oleh semua orang.
Karena itu negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini kepada perorangan atau perusahaan sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis saat ini, Islam juga telah mewajibkan negara sebagai wakil umat untuk mengelola sumber daya migas tersebut di mana hasilnya harus dikembalikan atau didistribusikan untuk kepentingan masyarakat.
Terlebih negara dalam Islam di posisikan sebagai Raa’in atau pengurus umat didalam sistem Islam (khilafah) siapapun penguasa atau khalifah yang menjabat maka hukum Islam inilah yang diterapkan bukan yang lain sehingga kebijakan-kebijakan ekonominya justru memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya termasuk migas.
Dalam hal pendistribusian khalifah berhak membagikan minyak dan gas bumi kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka secara gratis, boleh juga khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar,
Negara tidak melarang pengecer yang ikut untuk mendistribusikan migas ini ke masyarakat justru negara sangat terbantu untuk menjamin pendistribusiannya hingga ke wilayah pelosok, sungguh hanya pengelolaan migas dalam khilafah yang mampu memudahkan seluruh masyarakat dalam mengaksesnya. Wallahu ‘alam bishowab.

