Kliksumatera.com, BATURAJA- Kegiatan Pengadaan/Pembelian Kursi Plastik yang dianggarkan oleh Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur pada anggaran tahun 2023 mendapat sorotan LSM FPSH dan LSM KCBI.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang di dapat LSM FPSH pembelian kursi seharga Rp. 90.000,- /@ ternyata anggaran di RAB senilai Rp. 180.000,-/@. Anggaran sebesar Rp. 130.000.000,- untuk pembelian kursi dan kipas angin tanpa menyebutkan merk tertentu telah dibelanjakan dan direalisasikan. Namun untuk pembelian kipas angin sepertinya belum dilaksanakan, alasannya apa, Lurah Sukajadi (Fd) tidak memberikan jawaban. Padahal kedua jenis barang tersebut dapat dibeli secara bersamaan.
Berdasarkan informasi tersebut LSM FPSH melayangkan surat klarifikasi kepada Lurah Sukajadi karena uang yang dibelanjakan untuk pembelian kursi tersebut adalah uang rakyat melalui APBD OKU.
Namun setelah batas waktu diminta jawaban sesuai isi dalam surat klarifikasi selama paling lambat 3 hari dari surat disampaikan tidak ada tanda-tanda iktikad baik proaktif dari Lurah Sukajadi, maka Ketua LSM FPSH OKU berkeinginan melanjutkannya ke tahap melaporkan dugaan mark up anggaran dan perekayasaan SPJ kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri OKU.
Ketua LSM FPSH OKU, Dedy mengatakan, pembelian kursi tersebut menggunakan anggaran tahun 2023 kalau memang SPJnya belum diajukan, maka LSM FPSH akan minta inspektorat untuk melakukan pembinaan agar jangan sampai dugaan akan timbul pembuatan SPJ yang direkayasa di terima tanpa ada pemeriksaan yang intensif.
Selain itu tambahnya, pihak LSM FPSH akan terus memantau kegiatan tersebut dan juga mempersiapkan laporan pengaduan ke Kejari OKU andaikan ada bukti baru penyalahgunaan mulai dari tahap penganggaran, pembelian, dan pemanfaatan kursi sesuai dengan tujuan pengadaan kursi untuk Kantor Lurah Sukajadi.
Dedy juga berharap agar ada LSM di Kabupaten OKU dan rekan media yang lain turut memantau dan mengikuti pemberitaan ini, karena 1000 rupiah pun jika terindikasi korupsi atau ada niat untuk memperkaya diri sendiri dengan penyalahgunaan jabatan maka harus diperiksa dan diberi saksi oleh penegak hukum.
Sementara Lurah Sukajadi (Fedri), saat ditemui wartawan Kliksumatera.com (Selasa, 3/10/23) di kantornya tidak berada di tempat, stafnya mengatakan “Pak Lurah sedang keluar”.
Laporan : Ad
Editing : Imam Gazali

