Kliksumatera.com, PAGARALAM – LSM LCK PAN menyoroti terkait Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Dan mereka menuntut untuk transparansi dalam operasionalnya.
“Kami dari LSM LCK PAN mempertanyakan transparansi program dalam penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Kota Pagaralam,” kata Alkahpi Ketua LSM LCK PAN Pagaralam saat ditemui di Kantor Sekretariat Kelurahan Pematang Bange Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
Alkahpi mengatakan, LSM LCK PAN mempertanyakan kejelasan dalam penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Kota Pagaralam karena diduga banyak terjadi penyelewengan. Dana aspirasi tersebut nilainya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih untuk setiap anggota Dewan. Dana aspirasi tersebut sebesar Rp 25 miliar per tahun anggaran. Karenanya, LSM LCK PAN mempertanyakan penggunaan dana aspirasi DPRD untuk 3 Dapil tersebut.
”Dana Aspirasi 1 miliar per anggota DPRD, itu patut diduga dalam pelaksanaannya ditentukan oleh anggota DPRD. Hal inilah patut diduga melanggar UU grativikasi dan diduga untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Lanjut Alkahpi, sementara UU MD3 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR RI), DPRD provensi dan DPRD Kab/kota, berhak melakukan pembangunan dalam Dapil masing-masing, akan tetapi di Kota Pagaralam terindikasi Anggota Dewan mendapat dana Aspirasi 1 Milar lebih itu sendiri yang menentukan pelaksana pekerjaan tersebut bukan satker yang membidanginya seperti Dinas PUPR dan Dinas Perkim.
”Apalagi saat ini ada istilah baru Pokir Bagi anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD), maka kami LSM LCK PAN meragukan dan mempertanyakan tugas pokok sebagai fungsi pengawasan legislatif. Kami juga minta penegak hukum dapat mengungkap dugaan terkait dana aspirasi bagi Anggota DPRD Kota Pagaralam tersebut,” tandasnya.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

