kliksumatera.com

Mabok Judi Online Bikin Merana

Oleh: Indah Maya Sari

Sangat memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online. Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Masih menurut PPATK, perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp 517 triliun dari tahun 2022 hingga 2023, dengan 3,3 juta 5 penduduk terlibat. Lebih dari 2 juta di antaranya berasal dari kalangan masyarakat miskin, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga. Masyarakat ekonomi lemah yang terjerat judi online, karena berharap meningkatkan penghasilan tanpa usaha keras dan modal besar.
Dampak negatifnya terasa nyata. Depresi, stres, bahkan kasus bunuh diri akibat kekalahan dalam perjudian, serta peningkatan tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan untuk mendanai kegiatan berjudi. Perceraian juga meningkat di beberapa Pengadilan Agama karena dampak buruk judi online terhadap keluarga dan pernikahan. Mabok judi online pun merambah di ogan ilir tidak hanya judi slot namun judi togel online pun merambah menyasar pada remaja dan orang dewasa tidak hanya pria wanita pun ada. Dari beberapa kasus penulis yang ketahui sudah banyak bandar togel yang disasar polisi, dari beberapa kasus dari laporan media online tercatat kasus criminal dilandasi atau motif dari judi online, seperti pria bunuh adik angkat di desa Jagaraja kecamatan Rantau Panjang kabupaten Ogan Ilir terlilit utang Rp 10,7 Juta, ia mengaku kepada polisi untuk Beli Sabu dan Judi Online. Dan selain itu, ada kasus gadaikan motor teman demi Judi online, Pria di desa Mekar Sari, kecamatan Rantau Alai Ogan Ilir berhasil Diamankan Polisi. Bahkan tujuh TKI asal kelurahan Tanjung Raja Utara kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir menjadi admin/ Operator Slot di kamboja. Serta tahun lalu kakek-kakek di desa Pipa Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir tertangkap basah oleh polisi sedang melakukan judi online togel di bulan Ramadhan.
Walaupun satgas pemberantasan judi online telah dibentuk dan beberapa langkah telah diambil oleh instansi terkait seperti Kominfo dan PPATK, judi online masih menjadi masalah serius di masyarakat. Upaya pemberantasan dianggap minim efektif karena banyak pelaku yang bersembunyi di luar negeri dan promosi judi online oleh selebritis masih berlanjut tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Keraguan muncul terhadap keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini, terutama setelah wacana pengenaan pajak terhadap permainan judi online di tengah kebijakan anti-judi yang dianut oleh negara-negara tetangga.Apalagi apparat yang tidak tegas terhadap hokum. Dari sisi hukum, pemberantasan judol juga sangat lemah. Hukum KUHP yang diberlakukan tidak mampu mengatasi persoalan judol. Perjudian daring diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.
Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ’illat apapun, juga tanpa pengecualian. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS alMaidah [5]: 90). Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).
Syaikh Ali ash-Shabuni menyatakan bahwa penyebutan berbagai keburukan pada ayat di atas mengisyaratkan adanya bahaya besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan minuman keras. Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.: “Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka” (HR at-Tirmidzi).
Keharaman judi dan sanksinya berlaku bagi semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Negara tidak boleh mengizinkan atau melokalisasi perjudian, termasuk memberikan izin khusus kepada non-Muslim, karena itu sama saja dengan menghalalkan praktik perjudian. Bahkan memungut pajak dari perjudian dianggap haram, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram” (HR al-Bukhari).
Larangan berjudi dalam Islam bukan sekadar himbauan moral, tetapi juga diatur dengan sanksi pidana yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, pelaku kejahatan perjudian layak dihukum dengan ta’ziir yang bisa mencakup hukuman cambuk, penjara, bahkan hukuman mati, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Hukum yang tegas ini menunjukkan bahwa syariah Islam melindungi rakyat dan menjaga keharmonisan sosial dengan mendorong mencari nafkah yang halal serta menghindari perjudian.
Negara juga memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan rakyat melalui layanan pendidikan, lapangan kerja, dan kesehatan yang memadai. Dengan perlindungan hidup yang komprehensif sesuai syariah Islam, peluang terjerumus ke dalam perjudian dapat diminimalkan. Namun, hal ini hanya bisa terwujud dalam sistem kehidupan yang berbasis syariah Islam di bawah naungan Khilafah, bukan dalam sistem kapitalistik yang minim peran negara dan membiarkan bisnis kotor seperti perjudian terus berkembang tanpa bisa dihentikan.
Segala macam bentuk judi, baik offline maupun online, apa pun bentuk permainannya, adalah haram. Tidak ada istilah “judi legal atau ilegal”. Semua pintu perjudian wajib ditutup oleh masyarakat dan negara. Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas. Adapun langkahnya sebagai berikut.

Pertama, melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Caranya, menancapkan keimanan yang kukuh pada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah swt. dan para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol. Artinya, negara berperan penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam, seperti sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan berbagai bentuk moderasi beragama pada masyarakat.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan.
Dengan mekanisme ini, negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.
Keempat, penegakan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah.
Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk. Wallahualam

***

Exit mobile version