Site icon

Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Pemblokiran Jalan Negara

WhatsApp Image 2021-05-24 at 20.04.31

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengeluarkan maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara. Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran jalan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Karang Anyar Kec. Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin 17 Mei 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH mengatakan bahwa maklumat Kapolda Sumsel yang bernomor : MAK / 08 / V / 2021 tanggal 24 Mei 2021 tersebut berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan, dan ketertiban umum. Menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti:
(a) Penutupan/Pemblokiran Jalan dengan menggunakan Batu, Pohon,Ban bekas dan benda benda lain;
(b) Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai;
(c) Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas;
(d) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.

“Dengan adanya maklumat Kapolda Sumsel ini diharapkan masyarakat Provinsi Sumsel khususnya dapat paham apabila tindakan masyarakat yang melanggar atau mengganggu Kepentingan atau Hak orang lain, dapat dilakukan tindakan Kepolisian dan dapat diajukan ke muka hukum (pengadilan). Berakhir dengan Penjara atau setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana di atur dalam pasal 63 ayat (1) undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tandas Kombes Pol Drs Supriadi, MM, Selasa 25/05/2021.

Laporan : Yudi
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version