Oleh : Ummu Umar
Karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap polisi usai meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga akhiri hidup ternyata digaji dengan angka fantastis. Dia digaji sekitar Rp 20 juta per bulan.
Diketahui, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan pinjol ilegal tersebut. Seluruhnya mendapatkan gaji masing-masing maksimal Rp 20 juta per bulan.
“Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka memiliki peran sebagai operator SMS blasting dan penagih hutang. Mereka diduga bertanggung jawab atas ancaman dan teror yang didapatkan oleh ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
Helmy menjelaskan para tersangka mengaku tidak hanya bekerja untuk satu perusahaan pinjol ilegal saja. Mereka juga bekerja di banyak perusahaan selama 1 tahun teterakhir. Tibunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D memberikan seruan agar masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Pernyataan tersebut beredar viral di media sosial.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas merespons. Menurutnya, dalam Islam setiap perjanjian utang dengan siapapun wajib dibayar. Termasuk dengan perusahaan pinjol ilegal. Sebab, utang dalam Islam hukumnya wajib. Jika tidak membayar maka yang bersangkutan telah mengambil atau memakan hak yang bukan haknya dan itu adalah sebuah perbuatan dosa.
“Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal maupun yang illegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (23/10).
Pernyataan ini berkaitan dengan ideologi (sistem) kapitalisme sekuler Demokrasi yang diterapkan saat ini. Sebenarnya pinjol ilegal dan pinjol legal tidak jauh berbeda. Kedua jenis pinjol ini sama sama membungakan uang (mengambil riba) dari nasabahnya. Perbedaannya adalah pinjol legal ada izin negara, sedangkan pinjol ilegal tidak ada izin negara.
Bunga (riba) yang diambil dari nasabah yang meminjam uang inilah yang menyebabkan hutang akan bertambah setiap bulan jika nasabah tidak membayar angsuran.
Pinjol legal pun ada bunganya, bahkan ada istilah bayar bunganya saja jika tidak mampu bayar angsurannya. Bukankah apa yang dirasakan rakyat saat ini sama dengan apa yang terjadi pada negara?
Bank dunia selalu menawarkan utang atas nama pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum untuk rakyat yang telah menyebabkan tergadainya negara? Lalu mengapa negara tidak mampu memutuskan hutang riba yang telah memiskinkan rakyat dan negara?
Oleh karena itu, adalah kebijakan yang merugikan rakyat jika pinjaman online ilegal ini tidak di bayar, bukankah sudah banyak korban yang setress bunuh diri, bahkan hutang piutang (pinjaman offline) bukan riba antara individu pun bisa menyebabkan pertikaian bahkan pembunuhan di tengah-tengah masyarakat.
Allah SWT telah melarang praktik riba:
1. Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 39
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
2. Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
3. Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
4. Al-Quran Surat An-Nisa ayat 160-161
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
5. Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 276
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Oleh karena itu, tidak mungkin menghentikan praktek riba jika sistem ekonomi yang diterapkan saat ini adalah kapitalisme yang berbasis riba. Dalil-dalil Al Quran pun tidak dapat menghentikannya. Bukankah pula negara menganjurkan dan menawarkan riba untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang dialami rakyat?
Maka sesungguhnya umat ini sangat membutuhkan aturan yang adil yang akan menyelamatkan manusia dari kesengsaraan hidup di dunia dan akhirat. Aturan itu haruslah berasal dari Allah SWT yaitu syariah Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Islam yang bernama Khilafah. Inshaa Allah.
Wallahhalam bishawab.

