Site icon

Maraknya Hubungan Sedarah, Bobroknya Sistem Sekuler Kapitalisme

WhatsApp Image 2025-05-21 at 19.11.56

Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang

Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti secara menyeluruh kasus grup Fantasi Sedarah yang viral di Facebook dan telah menimbulkan keresahan publik. Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan di Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti mengatakan meskipun grupnya sudah dibubarkan, bukan berarti pelakunya tidak bisa dilacak.

“Pasti bisa diketahui siapa admin dan pengelolanya. Saya kira penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” ujar Yuni saat ditemui dalam acara Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (17/5/2025) dikutip dari Antara.

Yuni menegaskan proses hukum perlu ditegakkan agar komunitas serupa tidak kembali muncul di platform digital. Ia mengingatkan jika hanya dilakukan penutupan tanpa konsekuensi hukum, pelaku bisa merasa bebas untuk mengulang perbuatannya karena merasa media sosial memberi ruang tanpa batas. Beritasatu.com, Sabtu,17/05/2025.

Penerapan sistem sekuler kapitalisme—yang menjadikan manfaat sebagai asas dan kebebasan berperilaku di atas segalanya—adalah biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku menyimpang. Orang bebas berbuat sekehendak hati selama tidak mengganggu yang lainnya. Nilai kebebasan yang dianut sistem ini jelas menjadi racun mematikan bagi akal dan naluri manusia.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam kafah, Islam telanjur dipahami sebatas ritual sehingga tidak mampu berpengaruh dalam perilaku keseharian, baik dalam konteks individu, keluarga, maupun interaksi masyarakat dan kenegaraan.

Dengan minimnya pemahaman Islam, tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup, mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan. Ketika Islam tidak menjadi standar berperilaku, hawa nafsu pun menjadi penentu. Akibatnya, orang berlomba memenuhi kebutuhan naluri dan jasmani sesuka hatinya, menghilangkan ketakwaan individu.

Wajar jika akhirnya perilaku-perilaku di luar batas kewajaran dalam interaksi keluarga pun terjadi. Garizah nau’ (naluri melestarikan keturunan)—yang darinya lahir sikap sayang orang tua kepada anak dan keturunannya, juga rasa sayang anak kepada orang tuanya—seolah pupus begitu saja. Sebaliknya, seorang ibu atau istri bisa tega menyakiti anaknya demi memenuhi nafsunya berselingkuh dengan menantunya, suami dari anaknya sendiri sekaligus mengkhianati suaminya. Na’udzubllahi min dzalik!

Sedemikian dahsyatnya sistem sekuler kapitalisme merusak manusia! Bahkan, naluri sekalipun, potensi hidup yang telah Allah berikan pada manusia, sejak lahir dirusak hingga berkeping-keping. Manusia sebagai makhluk paling mulia yang Allah ciptakan pun bisa berperilaku layaknya binatang.

Tampak nyata bahwa aturan buatan manusia yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme tidak mampu membentengi manusia dari kerusakan, apalagi menjadi solusi. Masihkah kita berharap pada sistem rusak ini? Saatnya umat Islam kembali kepada aturan Islam, aturan yang datang dari Al-Khalik Al-Mudabbir.

Berbeda halnya dengan sistem sekuler kapitalisme, Islam sebagai din yang sempurna memiliki aturan yang sangat terperinci dan paripurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam lahir dari Yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya sehingga seluruh persoalan apa pun dapat terselesaikan dengan memuaskan tanpa ada yang dirugikan.

Aturan Islam sesuai fitrah dan memuaskan akal manusia yang pada akhirnya akan menenteramkan jiwa. Dengan menerapkan aturan-Nya, manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.

Halal dan haram pun jelas, tidak lekang oleh waktu dan tidak tergantung pada pendapat penduduk bumi. Islam telah memberikan aturan terperinci terkait sistem sosial di masyarakat, termasuk interaksi dalam keluarga. Bahkan, sistem Islam akan menjatuhkan sanksi berat bagi ayah yang mencabuli apalagi menggauli anaknya. Penerapan aturan ini akan menghasilkan kehidupan keluarga yang tenteram.

Beberapa aturan tersebut antara lain:

  1. Mertua dan menantu menjadi mahram karena pernikahan.

Ketika seseorang menikah, ia akan memiliki orang tua baru, yaitu orang tua pasangannya yang biasa kita kenal dengan mertua. Mertua adalah orang tua kita juga. Berkat rida dan doa restunyalah pernikahan kita dengan pasangan bisa terlaksana baik dan penuh keberkahan. Posisi mereka layaknya sebagai orang tua kandung. Bedanya, mereka tidak mewarisi dan diwarisi, serta tidak ada ikatan perwalian antara menantu dan mertua.

Setelah terjadi pernikahan, posisi mertua dan menantu adalah mahram. Secara bahasa, “mahram” berasal dari kata “harama”. Dalam kamus Al-Munawwir, kata مَحْرَمٌ berasal dari kata حَرَمَ – يَحْرُمُ – حَرَمًا وَمَحْرَامًا yang berarti ‘mencegah’. Sedangkan kata مَحْرَمٌ sendiri berarti ‘yang haram atau terlarang’.

Secara istilah, “mahram” bermakna ‘semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya tersebab nasab, persusuan, dan pernikahan’. (Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni). Syekh Atha’ bin Abu Rusytah mengemukakan bahwa mahram adalah laki-laki yang termasuk kelompok muhaarim perempuan (orang yang haram dinikahi perempuan).

Tentang siapa saja mahram, Allah telah menjelaskannya di dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya: ” … Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka. ….” (QS An-Nur : 31).

Dalam ayat yang lain, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisa: 23).

Berkata Imam Qurthubi dalam tafsirnya, “Makna bu’uulatihinna (بُعُولَتِهِنَّ) adalah suami dan tuan bagi budak perempuan. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa yang termasuk mahram karena pernikahan adalah suami, bapak mertua (mencakup bapak suami, bapak dari ayah dan ibu suami, juga bapak-bapak mereka ke atas), anak tiri (dan seterusnya, yaitu cucu tiri, baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan), bapak tiri, dan menantu lelaki (suami putri kandung).”

  1. Diharamkan menikah antara menantu dan mertua.

Telah kita pahami dari penjelasan sebelumnya bahwa mertua dan menantu bermahram tersebab pernikahan. Hukum-hukum terkait mahram berlaku atasnya, termasuk terkait pernikahan dengan mahram. Oleh sebab itu, pernikahan menantu dengan mertua, haram hukumnya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hal ini. Dalilnya jelas dalam QS An-Nisa: 23, ” … dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua). ….”

Berdasarkan ayat tersebut, Ibnu Katsir menyatakan bahwa ibunya istri (ibu mertua) bisa menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya, baik telah berhubungan badan maupun belum.

Perlu dipahami pula bahwa keharaman tersebut mutlak adanya dan permanen sifatnya. Kendati anak lelakinya itu telah menceraikan istrinya (menantu), baik sudah digauli atau belum, ataupun suaminya itu sudah meninggal dunia, misalnya, mertua tetap haram menikah dengan menantunya. Tidak ada istilah mantan menantu atau mantan mertua karena selamanya tetaplah menantu dan mertua dalam penetapan hukum-hukum ini.

  1. Diharamkan menghimpun dua perempuan (kakak-adik atau keponakan-bibi) dalam satu ikatan pernikahan.

Para ulama bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam satu pernikahan. Dua perempuan di sini adalah dua orang kakak beradik atau keponakan dan bibinya.

Allah Taala berfirman, “Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan), kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 23).

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah, “Menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijmak, baik keduanya saudara kandung, saudara sebapak, atau (saudara) seibu. Sama saja, yang senasab atau sesusu.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu ikatan pernikahan).” (HR Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata, “Rasulullah SAW melarang seseorang menikahi wanita bersama bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu (dalam satu tali pernikahan).” (HR Bukhari).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra., ia berkata bahwa Rasulullah SAW melarang menggabungkan seorang wanita dengan bibi dari pihak ayah atau dari pihak ibu dalam satu ikatan pernikahan. Beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya jika kalian melakukannya, berarti kalian telah memutus hubungan silaturahmi.” (Hasan, HR At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Sungguh, Islam mengatur dengan sangat terperinci soal interaksi sosial sehingga terwujud keberkahan dalam keluarga dan ketenteraman hidup bermasyarakat. Hanya saja, saat ini, ketika sistem kehidupan Islam tidak diterapkan, terjadi kerusakan sistem pergaulan keluarga hingga memunculkan berbagai kasus ekstrem sebagai konsekuensi logis penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mengagungkan kebebasan.

Walhasil, umat harus paham bahwa berbagai kerusakan naluri manusia yang berujung pada hancurnya bangunan keluarga dan bangsa adalah buah busuk penerapan sistem sekuler kapitalisme. Umat pun harus sadar bahwa solusinya hanya dengan perubahan sistem, yakni penerapan syariat kafah dalam naungan Khilafah. Wallahu alam bissawab.

Exit mobile version