Site icon

Maraknya Konten Negative di Negara Berkapitalis

WhatsApp Image 2021-10-03 at 19.44.00

Oleh : Shilena H Binaf

Pandemi COVID-19 yang sudah melanda Tanah Air hampir dua tahun ini ternyata membuat warganet justru banyak yang terpapar konten negatif. Salah satunya karena penggunaan teknologi komunikasi digital yang masif selama pandemi. Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam World Economic Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021. Politikus Nasdem itu menyampaikan marak konten negatif yang menyesatkan selama pandemi.

“Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, telah memunculkan seluruh aktivitas manusia bermigrasi. Dari interaksi secara fisik menjadi media komunikasi daring. Kondisi ini dapat memicu terjadinya konten negatif di ruang digital,” kata Johnny, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 18 September 2021.

Menurut Menkominfo, salah satu penyebab banyak warganet yang terpapar konten negatif yang menyesatkan adalah karena masifnya penggunaan teknologi komunikasi digital sebagai dampak dari pandemi Covid-19. “Kondisi ini dapat memicu terjadinya konten negatif di ruang digital,” ujarnya di World Economic Forum Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021, dari Jakarta pada Kamis malam pekan ini. Dilansir siaran pers di laman Kominfo, Minggu (19/9/2021), hingga September 2021, Menkominfo menyebut mereka telah menghapus 24.531 konten negatif. Konten negatif yang dihapus termasuk 214 kasus pornografi anak, 22.103 konten terkait terorisme, 1.895 misinformasi Covid-19, dan 319 misinformasi vaksin Covid-19.

Pada faktanya konten negative terus diproduksi karena 1) edukasi tdk bersandar pd aspek mendasar yakni ketakwaan 2) tdk diiringi regulasi yang melarang sector lain menyebar aktivitas negatif (sector ijtimaiy+ekonomi dan politik masih toleran thd pornografi, manipulasi dan) 3) tdk ada definisi yang baku thd makna konten negatif. Bagaimana pengaturan media dalam system Islam. Dalam Islam, media didaulat sebagai sarana menebar kebaikan, alat kontrol dan sarana syiar dakwah Islam baik di dalam maupun ke luar negeri. Dengan kata lain, media memiliki peran politis dan strategis sebagai benteng penjaga umat dan negara, sehingga suasana taat terus tercipta dan wibawa negara terus terjaga. Peluang penyelewengan fungsi media sebagai alat penguasa maupun alat propaganda kebatilan pun ditutup oleh paradigma Islam tentang fungsi kekuasaan atau kepemimpinan itu sendiri. Dimana dalam Islam, kekuasaan dan kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang berdimensi dunia akhirat. Bukan alat untuk meraup materi atau kepentingan pribadi dan kelompok.

Islam dengan tegas mengajarkan, seseorang yang dipilih sebagai penguasa, terikat dengan baiat dan sumpahnya, bahwa kekuasaan yang terbeban di pundaknya hanya akan digunakan untuk menerapkan syariat Islam kaffah atas seluruh rakyat atau warga negara tanpa kecuali. Justru dengan syariat itulah, kepemimpinan seorang penguasa –siapapun dia– akan dipandu. Sang khalifah atau penguasa kaum muslimin –siapapun dia– akan terus menjaga dan dijaga agar seluruh amanahnya, sebagai pengurus dan perisai umat bisa terlaksana dengan baik, semata atas dorongan motivasi ruhiyah. Tak perlu pencitraan ataupun pengakuan.

Oleh karenanya peran media dalam sistem Islam akan dimaksimalkan sebagai salah satu sarana kontrol dan alat propaganda atau dakwah negara tentang kebaikan islam dan sistemnya. Media juga sekaligus berperan sebagai sarana edukasi umat dalam kerangka mendukung penerapan dan pelaksanaan hukum syara yang terbeban di pundak penguasa tadi, baik dalam kehidupan individu, keluarga maupun masyarakat di dalam negeri, maupun untuk kepentingan pelaksanaan politik luar negeri berupa kewajiban mengemban dakwah Islam ke seluruh alam.

Itulah mengapa, kehidupan dalam masyarakat Islam terasa jauh dari kerusakan, penuh kedamaian dan keindahan. Suasana keimanan begitu kental, dan keterikatan terhadap syariat juga terjaga. Hingga kondisi ini memungkinkan negara melaju cepat dalam membangun peradaban cemerlang. Dan dengan begitu, eksistensi dan wibawa negara Islam sebagai negara pertama dan umat Islam sebagai umat terbaik pun terbangun dengan sendirinya. Menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Betul bahwa kontrol negara dalam paradigma Islam sangat ketat terhadap kerja media. Dalam arti, negara akan memastikan kerja media tak keluar dari koridor hukum-hukum syara. Termasuk menjaga tersebar luasnya pemikiran asing atau budaya yang tak sesuai dengan hukum-hukum Islam. Dan negara akan memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran.

Meski ada kontrol ketat terhadap kerja media seperti itu, namun tak ada kesan negara otoriter atau mengekang kebebasan media. Atau kesan media dipaksa mengabdi pada rezim penguasa. Karena semua paham tentang kewajiban dan urgensi melangsungkan kehidupan Islam melalui penerapan Islam kaffah di tengah-tengah umat. Mereka justru paham, bahwa kerja media adalah bagian dari berlomba-lomba dalam kebaikan dan ikhtiar menguatkan ketaatan, bukan sebagai alat untuk saling menjatuhkan apalagi menyebarluaskan kebohongan dan keburukan. Sehingga diluar media yang dikelola oleh negara, diniscayakan muncul media-media swasta yang siap beramal mengokohkan fungsi negara sebagai pengurus dan perisai rakyat, sekaligus sebagai pengemban risalah Islam ke seluruh alam.

Paradigma inilah yang seharusnya dihadirkan kembali ke tengah-tengah umat. Terutama pada situasi saat umat dikungkung oleh kerusakan dan kedzaliman akibat hegemoni sistem sekuler tengah mendera umat. Umat harus menyadari bahwa akar problem kerusakan hari ini justru ada pada sistem buruk yang dikukuhkan oleh rezim penguasa, dan didukung para kapitalis yang diuntungkan, serta dijaga oleh media sekuler milik mereka.

Oleh karenanya, wajib dan urgen bagi umat untuk segera mendukung bahkan bergabung dalam perjuangan meruntuhkan sistem sekuler dan mewujudkan sistem Islam agar dominasi kekufuran segera hilang dan keberkahan segera kembali menaungi kehidupan. Wallaahu a’lam bi ash-shawwab.

Exit mobile version