Site icon

Married by Accident Marak, Adakah Solusinya?

WhatsApp Image 2021-07-13 at 05.33.10

Oleh: Diana Wijayanti

Dilansir dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, tercatat ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Alasan terbesar pengajuan dispensasi nikah adalah Married by accident (MBA).

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 23.700. Tren naiknya permohonan dispensasi nikah, akibat MBA tentu saja membuat miris.

Memang, akhir-akhir ini istilah married by accident (MBA) makin populer yaitu menikah karena kecelakaan. memang memiliki arti yang luas, bisa berarti menikah karena sudah zina duluan atau menikah karena hamil duluan.

Namun sebenarnya, ini istilah yang menyesatkan, karena ada upaya penghalusan istilah untuk menyebut pernikahan akibat zina atau hamil diluar nikah dengan sebutan kecelakaan. Padahal, dilakukan atas kesadaran, biasanya diawali dengan aktivitas pacaran.

Memang betul, hamil karena kecelakaan bisa jadi karena dua kemungkinan, bisa karena perkosaan atau perzinaan. Tetapi, Hamil diluar nikah sebab zina yang marak terjadi.

Usianya pun semakin muda, ada yang masa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD). Mirisnya, mereka masih bau ingusan meski secara fisik sudah matang alat reproduksinya (baligh). Sehingga memungkinkan hamil.

Public menganggap, MBA adalah istilah super keren, sehingga membuat orang berubah pandangan dari keburukan menjadi kebolehan bahkan keharusan. Pandangan ini sangatlah berbahaya.

Jangan harap dijauhi yang ada, malah dijadikan tren generasi muda. Lebih parah lagi, MBA dinggap solusi terbaik atas perilaku bejat pemuda dan pemudi saat ini.

MBA adalah alasan yang disyaratkan pemerintah untuk mendapatkan dispensasi menikah bagi anak dibawah umur yang ditetapkan Undang-undang.

Dalam UU No. 16 Tahun 2019, dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019, mengatur tentang usia perkawinan. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Kok makin tua usia nikah yach?

Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Apa yang dimaksud ‘alasan mendesak’? UU Perkawinan menjelaskan bahwa alasan mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Maka dengan adanya regulasi ini, salah satu jalan agar bisa menikah adalah dengan MBA. Ini sungguh membuat prihatin dan mengelus dada.

Kemaksiatan, dijadikan alasan untuk kebolehan menikah. Bukankah seharusnya nikah dimudahkan dan perzinaan dilarang?

Nah, begitulah buah dari penerapan sistem Kapitalisme, sekuler yang telah meminggirkan aturan agama dalam kehidupan. Perilaku liberal didukung, sementara ketaatan pada Allah malah dilarang.

Tentu masyarakat negeri +62 masih ingat saat ada pejabat yang minta berhati-hati bila melihat anak “good looking”. Cirinya, anak yang rajin ke masjid, hafidzul Qur’an, pandai bahasa Arab, bahkan sering jadi penceramah di masjid malah dicurigai!

Pandangan itu jelas ngawur tidak boleh diikuti. Generasi muslim harus menjadi generasi yang shalih dan shalihah agar mulia di dunia dan akhirat.

Islam Memandang Zina

Sungguh, di dalam Islam MBA karena zina adalah kemaksiatan. Ia merupakan perbuatan buruk yang harus dijauhkan dari masyarakat.

Bahkan, mendekati zina saja sudah dilarang atau diharamkan.

Allah SWT berfirman dalam QS Al Isra : 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Ibnu Abi al-Dunya).

Wal hasil zina adalah perbuatan yang hukumnya haram. Ketika istilah zina diganti MBA maka masyarakat menjadi tidak sensitif lagi atas kemaksiatan di lingkungannya.

Terlebih, anggapan MBA sebagai solusi atas keinginan anak untuk menikah yang terhalang karena usia belum 19 tahun atau larangan orang tua, tentu ini sangatlah berbahaya.

Menghalangi nikah dengan batasan usia 19 tahun adalah keharaman, sementara berzina sebagai syarat dispensasi nikah juga menghantarkan keharaman. Tak layak di pakai seorang muslim.

Pun, menikahkan pezina, bukan solusi di dalam Islam karena para pelaku tetap berdosa disisi Allah SWT.

Pernikahan karena MBA, juga tidak bisa menyelamatkan anak hasil zina dari hilangnya nasab dan waris dari Bapak biologisnya.

Islam Solusi Hakiki

Adapun Islam adalah agama yang sempurna. Mampu memberikan solusi atas persoalan maraknya MBA akibat zina.

Adapun langkah-langkah menyelesaikan MBA diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama, mengatur pergaulan laki-laki dengan perempuan sesuai aturan Islam. Pada hakikatnya kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah, kecuali ada izin syariah.

Kedua, pernikahan diatur sesuai ketentuan Islam, usia pernikahan ditentukan berdasarkan taklif hukum syar’i yaitu baligh bukan berdasarkan usia 19 tahun. Birokrasi pernikahan dipermudah sementara zina harus ditutup rapat-rapat.

Ketiga, pemahaman yang benar tentang hakikat hidup manusia dan segala hal yang mencakup syariah kaffah harus diajarkan dalam pendidikan agar masyarakat paham batasan syariah.

Keempat, media terlarang memprovokasi keharaman, sangat didukung konten yang syar’i dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kelima, butuh sanksi yang tegas bagi pezina. Pezina ‘ghairu muhshan’ (belum menikah) di cambuk 100 kali dan yang ‘muhshan’ (pernah menikah) di rajam sampai mati.

Tentu saja aturan Islam ini hanya bisa diberlakukan oleh negara yang mengikuti Rasulullah SAW yaitu Khilafah Islam. Dengan begitu MBA tidak marak dan bisa dihilangkan. Wallahu a’lam bishshawab.

Exit mobile version