kliksumatera.com

Massa Masyarakat Demokrasi Sumatra Selatan Minta Gubernur Sumsel Copot Plt Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Demokrasi Sumsel Gelar Aksi Damai di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (10/05/2023).

Mereka minta Gubernur Sumsel menurunkan Plt Wakil Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah dari jabatannya.

Ketua Masyarakat Demokrasi Sumsel Ruben Alkatiri mengatakan, Putusan PTTUN Palembang pada (4/5/2023) telah membatalkan putusan PTUN Palembang dan menyatakan tidak sah, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2023 tanggal September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.

Ruben menuturkan, bahwa pertimbangan hukum PTTUN Palembang tindakan tergugat menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, SH dinilai bertentangan dengan UU Pilkada dan Tatib DPRD. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Muara Enim sudah tidak memiliki kewenangan lagi memilih Wakil Bupati dengan sisa waktu kurang dari 18 bulan.

“Melihat dari perspektif hukum, putusan banding Pilwabup Muara Enim menarik untuk ditinjau karena memiliki karakteristik sendiri. Pada tataran normatif dan praktis dapat dikemukakan beberapa akibat hukumnya. Menurutnya tidak bisa diajukan kasasi, karena pada dasarnya terhadap setiap putusan banding dari semua lingkungan peradilan dapat dimintakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain dalam konteks perkara TUN mengajukan kasasi yang dibatasi oleh UU No. 5 Tahun 2004 tentang Persyaratan Mahkamah Agung , khususnya Pasal 45A ayat (2) huruf c tidak dapat diajukan kasasi,” ungkapnya.

Menurutnya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach). Dengan tertutupnya upaya hukum kasasi maka putusan PTTUN Palembang otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrach) dihitung sejak putusan itu diucapkan di pengadilan dan dapat dieksekusi. Apabila tetap mengajukan kasasi itu adalah hak, tetapi permohonan kasasi akan ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan kasasi dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung (vide Pasa 45A ayat 3).

“Upaya hukum yang tersedia adalah upaya hukum luar biasa yaitu Peninjuan Kembali (PK), tetapi upaya hukum yang terakhir ini tidak menghalangi eksekusi putusan. Ia menyebutkan bahwa pemicu permasalahan tersebut adalah ketika gugatan PTUN masih berlangsung, Kaffah dilantik,” terang Ruben.

Ini jelas terburu-buru sekalipun dideclear atas nama demokrasi, padahal semua kemungkinan bisa terjadi karena proses hukum masih berjalan.

Lanjut Ruben mengatakan keputusan Mendagri bersifat deklaratif yaitu hanya berupa Pengesahan Pengangkatan dan prosesnya tidak terdapat di tingkat DPRD sebagaimana Penjelasan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2014. “Jadi tidak bisa berdiri sendiri, tapi justru tergantung pada proses di DPRD itu sendiri,” bebernya.

Permasalahan di atas, harus menjadi perhatian semua pihak khususnya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengkaji putusan pengadilan tersebut secara komprehenshif. “Nantinya dapat dijadikan pedoman mengambil langkah-langkah konkrit untuk menemukan berbagai penemuan di masyarakat,” tutup Ruben Alkatiri.

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA, Dr Sri Sulastri SH MSi menyambut baik atas massa aksi damai tetsebut, beliau mengatakan, bahwa dirinya mewakili Gubernur Sumsel menyambut baik aksi tersebut dan akan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Demokrasi Sumatra Selatan. “Atas Putusan Pengadilan PTTUN di tanggal 4 kemarin kami sudah bergerak cepat, hari Senin kemaren kami sudah melakukan konsultasi dan membawa surat ke Mendagri guna meminta penjelasan terkait hubungan dari pelantikan dengan PTTUN tersebut, jadi kami masih menunggu apa pun reaksi dari Kemendagri,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

Exit mobile version