Kliksumatera.com, MARTAPURA- Bandar Narkoba berinisial ER (33) warga Kampung Sawah ditembak mati oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur karena mencoba melawan polisi dengan menggunakan senjata api rakitan. ER tewas di Jalan SMK YIS Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT sekira pukul 22.00 WIB Kamis (23/12/2020).
Dalam penangkapan tersebut Polisi telah memberi tembakan peringatan terhadap tersangka, namun bukannya menyerah tersangka ER malah membalas tembakan ke arah Polisi dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku ER meninggal dunia,” ujar Kapolres OKUT AKBP Dalizon SIK., MH melalui Kasat Narkoba didampingi Kasubbag Humas Iptu Yuli.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,39 gram, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,35 gram didalam tas pelaku, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis repolver, 1 (satu) butir amunisi aktip kal 3,8 SPC, 2 (dua) butir selongsong amunisi Kal 3,8 SPC. Serta 1 (satu) buah dompet, 9 (sembilan) buah korek api gas, 16 (enam belas) lembar uang pecahan 5.000 rupiah, 1 (satu) lembar uang pecahan 20.000 ribu rupiah, 1 (satu) buah tas warna hitam.
Sebelumnya pelaku ER divonis kurungan penjara selama 18 tahun kemudian mendapatkan asimilasi dan menjalani hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun di Lapas Nusakambangan. Pelaku ER bebas bersyarat pada tanggal 10 September 2020 dan Pelaku adalah TO (Bandar Narkoba) Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Laporan : Mam
Editor/Posting : Imam Ghazali

