Site icon

Membangun Indonesia Berkah dengan Syariah Kaaffah

WhatsApp Image 2020-09-30 at 22.38.58

Oleh: Nelly, M.Pd (Pemerhati Masalah Keumatan, Pegiat Opini Medsos)

Wacana tentang Negara Islami versus negara Islam bagi Indonesia kembali disuarakan. “Mari membangun Indonesia sebagai negara Islami. Bukan negara Islam, agar semua umat Islam di Indonesia dapat berkontribusi, masuk dari berbagai pintu. Jangan ekslusif,” itulah penggalan sambutan Mahfud dalam keterangan tertulisnya. Menurut Mahfud mengapa Negara Islami, sebab dipandang itulah yang cocok untuk Indonesia yang plural.

Dilansir dari laman berita, Sindonews.com-Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter. Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda Muhammadiyah yang digelar secara daring, Minggu (27/9/2020).

Ajakan untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi negeri yang Islami dipandang sudah cukup. Mereka beranggapan bahwa dengan menerapkan nila-nilai luhur dari ajaran Islam maka akan tercipta bangsa yang Islami, tanpa harus menjadikan Indonesia menjadi negara Islam. Menurut mereka Indonesia itu negeri yang majemuk, plural, banyak agama, suku dan budaya. Jadi yang diperlukan bangsa ini agar tak terjadi berbagai konflik di tengah masyarakat cukup umat Islam menerapkan toleransi, berkhlaq dan nilai-nilai Islami lainnya.

Sebab menurut para punggawa negeri ini, negara seperti Irlandia dan Selandia Baru saja bisa dinobatkan sebagai negara paling Islami di dunia, karena dinilai dapat menerapkan nilai-nilai ajaran Islam secara nyata. Seperti diberitakan predikat tersebut diraih Selandia Baru pada tahun 2010 lalu yang kemudian diikuti oleh beberapa negara Eropa seperti Belgia Luksemburg, Denmark, Swedia, Finlandia, dan Norwegia. Sementara pada tahun 2014 predikat serupa diraih oleh Irlandia dan berturut diikuti oleh negara non-Muslim lainnya seperti Kanada, Inggris, Australia bahkan Amerika Serikat (ayobandung.com, 14/11/2017).

Namun permasalahannya di sini adalah bahwa seorang muslim itu terikat dengan hukum aturan agamanya. Secara individu seluruh kaum muslimin diwajibkan untuk memiliki akhlakul karimah, baik itu diaplikasikan pada sesama muslim maupun terhadap nonmuslim. Jadi tak ada keraguan tentang toleransi, bukankah Islam adalah agama yang paling toleransi? Namun tak cukup pada tataran individu saja yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.

Sebab, yang akan membentuk sebuah masyarakat menjadi Islami dan terpenuhi hak serta kewajiban diantara warga masyarakatnya adalah tak lain saat aturan dan sistem yang diterapkan ditengah mereka adalah Islam kaaffah. Sejarah peradaban manusia mencatat bahwa dalam sistem negara yang menerapkan Islam secara totalitas baik hukum, pendidikan, ekonomi, sosial masyarakat, politik dalam negeri dan politik luar negeri akan terjaga kedamaian, keadilan serta kesejahteraan.

Dalam rentang sejarah, selama 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang khalifah, dan khilafah, kecuali setelah runtuhnya Khilafah pada 3 Maret 1924 M.
Di dalam kitab daulah Islam karya syeikh Taqiyuddin an-Nabhani bab mendirikan negara Islam dan membangun masyarakat, dijelaskan bahwa di Madinah kala itu penduduknya beragam dan juga majemuk. Ada Muslim, Nasrani, Yahudi, Majusi, orang Musryik dengan adat budaya yang juga berbeda. Namun dengan adanya piagam Madinah yang menerapkan Islam secara kaaffah dapat menyatukan perbedaan.

Bahkan tak pernah sejarahnya selama 14 tahun Islam memimpin dunia terjadi intoleransi. Justru saat ini tanpa sistem Islam yang memimpin dunia, di mana-mana terjadi ketidakadilan terhadap umat muslim. Jadi, penyebab terjadinya konflik dan pelanggaran HAM terhadap kaum muslimin saat ini adalah diakibatkan penerapan sistem kapitalis-sekuler yang diadopsi hampir seluruh negeri di dunia.

Selain itu juga yang mesti dipahami kaum muslimin adalah bahwa seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa berhukum dengan hukum Allah serta penegakkan sistem Islam secara kaaffah dengan adanya khilafah hukumnya wajib. Dalil-dalil tentang kewajiban mengadakan negara Islam (khilafah) dan menegakkannya bisa dilihat pada dalil Alquran.

Allah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” [TQS al-Baqarah [2]: 30].

Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.” Bahkan, dia kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, [Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz I/264]. Dalil Alquran lainnya, antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll [Lihat, Ad-Dumaji, Al–Imamah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jama’ah, hal. 49].

Pada dalil as-Sunnah, di antaranya sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” [HR Muslim].

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49].

Nabi juga mengisyaratkan, bahwa sepeninggal Baginda SAW harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah khulafa’, jamak dari khalifah [pengganti Nabi, karena tidak ada lagi Nabi]. Nabi bersabda: “Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak,” [HR Muslim].

Pada dalil Ijmak Sahabat, perlu ditegaskan, kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah setelah Alquran dan as-Sunnah sangatlah kuat, bahkan merupakan dalil yang qath’i (pasti). Para ulama ushul menyatakan, bahwa menolak ijmak sahabat bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Dalam hal ini, Imam as-Sarkhashi [w. 483 H] menegaskan:

“Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini. Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan pondasi agama ini.” [Lihat, Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, Juz I/296].

Karena itu, Ijmak Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan khilafah tidak boleh diabaikan, atau dicampakkan seakan tidak berharga, karena bukan Alquran atau as-Sunnah. Padahal, Ijmak Sahabat hakikatnya mengungkap dalil yang tak terungkap [Lihat, as-Syaukani, Irsyadu al-Fuhul, hal. 120 dan 124].

Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan: “Sungguh para Sahabat semoga Allah meridhai mereka telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” [Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7].

Lebih dari itu, menurut Syeikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah: “Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”

Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dasar atas kewajiban menegakkan khilafah [Lihat, Syeikh ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah, hlm. 49].

Kesepakatan Ulama Aswaja, “Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz V/416]. Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” [Ibn Hajar, Fath al-Bâri, Juz XII/205].

Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn [Lihat, Imam Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islam wa al-Khilafah, hlm. 99; Dr. Abdul Qadir Audah, Al-Islam wa Awdha’una as-Siyasiyah, hlm. 124; al-‘Allamah al-Qadhi Syeikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 2/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 248].

Ulama Nusantara, Syeikh Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan khilafah. Bahkan bab tentang khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air.

Jadi, jika negeri ini ingin kembali mengulang kejayaan masa dulu dengan peradaban tinggi lagi mencapai masa keemasan. Maka tak lain adalah dengan kembali pada hukum aturan Allah, dengan menegakkan negara yang Islami tentunya dengan Islam kaaffah dalam kehidupan bernegara. Kemuliaan dan keberkahan yang akan dirasakan baik muslim dan nonmuslim di negeri ini.

Artinya, jika negeri ini menginginkan menjadi bangsa yang Islami, maka sebuah keharusan mewujdkan tegaknya sistem Islam kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan bernegara. ***

Wallahu alam ….

Exit mobile version