Site icon

Mengakhiri Derita Ibu dengan Sistem Berkah

WhatsApp Image 2020-12-23 at 19.07.30

Oleh: Hj. Padliyati Siregar ST

Kejadian miris menimpa salah satu dari buruh perempuan yang bekerja pada perusahaan produsen es krim PT. Alpen Food Industry (AFI) atau Aice, Elitha Tri Novianty. Perempuan berusia 25 tahun ini sudah berusaha mengajukan pemindahan divisi kerja karena penyakit endometriosisnya kambuh. Tapi apa daya, perusahaan justru mengancam akan menghentikannya dari pekerjaan.

Elitha terdesak dan tidak punya pilihan lain selain terus bekerja. Akhirnya, dia pun mengalami pendarahan hebat akibat bobot pekerjaannya yang berlebihan. Elitha terpaksa melakukan operasi kuret pada Februari lalu, yang berarti jaringan dari dalam rahimnya diangkat.

Elitha hanya satu dari banyak buruh perempuan yang hak-haknya terabaikan oleh Aice. Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), yang mewakili serikat buruh Aice, menyatakan bahwa sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah terdapat 15 kasus keguguran dan enam kasus bayi yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa dialami oleh buruh perempuan Aice (Theconversation.com).

Apa yang menimpa salah satu buruh di atas bukanlah suatu hal yang baru,masih banyak kasus-kasus yang lain yang lebih menyayat hati yang menimpa buruh perempuan. Sudah seharusnya kita merenung,mengapa kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan begitu merebak di kalangan perempuan?

Hal ini tidak lain karena sistem kehidupan yang dibangun di atasnya. Keadilan dan kesetaraan gender yang digagas sejatinya hanyalah mitos-mitos palsu ciptaan Barat.

Bukan untuk menguatkan perempuan, melainkan untuk menghancurkan tatanan kehidupan khususnya bagi perempuan. Dunia yang setara lebih sehat, kaya, dan harmonis hanyalah pemanis. Fakta berbicara sebaliknya.

Islam sudah memiliki formula sendiri dalam mengatasi diskriminasi dan kekerasan. Perempuan dalam Islam dihormati dan dilindungi hak-haknya. Dijaga kehormatannya, dihargai karyanya. Seimbang antara peran domestik dan publik.

Islam sudah memiliki paket lengkap bagaimana memperlakukan kaum perempuan. Sejatinya, kaum muslim tak perlu repot-repot mengadopsi ide Barat. Dan tak perlu silau dengan pemikiran dan konsep yang mereka tawarkan. Sebab, apa yang mereka tawarkan sejatinya madu berbalut racun.

Dunia memang gagal dalam menyelesaikan semua masalah. Ini adalah akibat sistem sekular yang mereka terapkan. Termasuk gagal dalam menyelesaikan masalah perempuan. Bagaimana tidak disebut gagal bila konseptor ide gender tak pernah tulus menghargai martabat perempuan, kecuali hanya menjadikan perempuan sebagai obyek ekonomi dan pelengkap penderita atas permasalahan utama dunia kapitalistik.

Mereka mengeksploitasi semua potensi perempuan demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi korporatokrasi. Padahal sudah jelas, kampanye kesetaraan gender yang eksis seumur hegemoni Kapitalisme tak pernah mampu membuat satu negara pun mencapai kesetaraan gender.

Masih ingat,rasa ketidakadilan yang didapat kaum buruh perempuan terkait upah dan jam kerja yang terjadi pada tahun 1908 di New York, AS. Gerakan itu makin membesar dan mendapat pengakuan dari PBB pada tahun 1975. Perempuan di Barat selalu mengalami perlakuan diskriminatif dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.

Pengakuan itu menjadi pembuktian bahwa ide gender adalah ide absurd yang harus segera dibuang.

Inilah mitos-mitos palsu yang selalu dihembuskan pada ide kesetaraan gender.
Pertama, isu diskriminasi. Isu ini sangat laku bila menyangkut kaum perempuan. Terutama bagi pelopor gerakan feminis-gender. Perempuan di Barat selalu mengalami perlakuan diskriminatif dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.

Kedua, isu kekerasan. Sasaran global terkait kekerasan pada perempuan adalah menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya

Ketiga, produktivitas dan partisipasi. Tak dipungkiri, peran publik perempuan makin mendominasi. Sebab target global ide kesetaraan gender salah satunya ialah menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.

Namun pada kenyataan,apa yang mereka hembuskan malah semakin membuat perempuan semakin jatuh pada kubangan kenistaan, jauh dari kemuliaan. Hanya Islam sajalah yang memiliki nilai-nilai mulia dan benar-benar bertanggung jawab dalam menjaga kehormatan perempuan.

Jaminan perlindungan pada seluruh sistem di atas hanya bisa diterapkan oleh negara Khilafah yang menjadikan syariah Islam sebagai sumber aturan. Khilafah adalah negara yang menolak prinsip-prinsip rusak kapitalisme liberal dan mengagungkan nilai-nilai ketakwaan. Khilafah melarang segala bentuk aktivitas yang menjadikan perempuan sebagai objek komoditas dan merendahkan perempuan.

Khilafah adalah negara yang memberi rasa aman pada perempuan baik di dalam rumah maupun diluar rumah. Khilafah memberi kesempatan pada perempuan berkontribusi aktif di bidang politik, pendidikan, ekonomi dan layanan publik lain yang bebas dari pelecehan.

Perempuan dalam Khilafah

Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan dalam bentuk yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk. Padanya dikaruniakan akal pikiran untuk membedakan antara kebaikan dan keburukan, untuk memilih antara iman dan kekufuran.

Allah SWT juga menganugerahkan potensi kehidupan baik kebutuhan jasmani maupun naluri-naluri. Pada masing-masingnya diberikan kekhasan dan khasiat yang telah ditetapkan. Pada masing-masingnya membutuhkan pemenuhan yang baik dan benar agar laki-laki dan perempuan bisa menjalani kehidupan di dunia dengan tenang, tenteram, aman, dan nyaman.

Atas dasar ini, Allah SWT menurunkan syariat Islam melalui utusan yang mulia Rasulullah Muhammad SAW. Syariat Islam turun dalam bentuk menyeluruh dan sangat rinci agar memudahkan laki-laki dan perempuan mencapai tujuan penciptaannya. Siapa yang berpegang pada syariat Islam akan mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

“Dan tidaklah Aku (Allah) menciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (TQS ad-Dzariyat: 56)

Secara khusus kepada perempuan, Islam memberi perhatian besar terhadap status mereka sejak kecil. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan karena mereka adalah penghibur (hati) yang amat berharga.” (HR Ahmad dan ath-Thabarani)

Islam juga memerintahkan berlaku adil terhadap anak perempuan. Ibnu Abbas ra. menuturkan Rasulullah SAW bersabda,
“Berlakulah sama terhadap anak-anak kalian dalam pemberian. Jika aku ingin mengutamakan seseorang, aku akan mengutamakan perempuan.” (HR ath-Thabarani dan al-Baihaqi).

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh Allah telah berwasiat kepada kalian untuk berbakti kepada ibu kalian, kepada ibu kalian, kepada ibu kalian; lalu kepada ayah kalian; baru kemudian kepada orang yang lebih dekat dan seterusnya.” (HR Bukhari, Ahmad dan Ibnu Majah).

Ali ra. menuturkan bahwa Rasulullah SAW juga bersabda, “Perempuan adalah saudara kandung laki-laki. Tidak memuliakan kaum wanita kecuali orang mulia dan tidak merendahkan mereka kecuali orang hina.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Asakir).

Demikianlah Islam memandang perempuan. Maka syariat Islam secara rinci menempatkan perempuan dan memberi mereka perhatian dan penjagaan untuk memenuhi hak-hak mereka.

Oleh karenanya penerapan syariat kafah berkaitan dengan perempuan mutlak memerlukan institusi negara. Maka dalam Islam, tanggung jawab penjagaan kehormatan dan kemuliaan perempuan secara pasti dibebankan kepada Negara.

Dengan hukum perwalian perempuan dijaga dan dimuliakan. Perempuan berada di rumah bersama sesama wanita dan mahram mereka. Kehadiran laki-laki asing (nonmahram) di rumah mereka mengharuskan adanya izin suami/wali.

Di luar rumah, perempuan dijaga dengan hukum safar dalam perjalanan melebihi waktu sehari semalam, mahram wajib mendampingi.

Dengan hukum nafkah, perempuan dipenuhi kebutuhan dasarnya oleh walinya. Perempuan tidak diwajibkan bekerja, tidak dituntut membantu ekonomi keluarga apapun kondisinya. Perempuan dapat menikmati perannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga, mewujudkan baiti jannati, tempat tinggal layaknya di surga penuh ketentraman.

Dalam hal waris, perempuan mendapatkan keadilan. Sebagaimana kita tahu ibu, istri, saudara dan anak perempuan mempunyai bagian tertentu yang sudah ditetapkan secara rinci. Dalam hal mahar, harta tersebut menjadi miliknya yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun, termasuk walinya.

Perempuan didorong untuk mengenyam pendidikan setinggi mungkin secara gratis, sebab menuntut ilmu adalah bagian dari kewajiban bagi muslim (dan muslimah). Agar perempuan bisa menjadi pendidik pertama yang terbaik bagi anak-anaknya.

Perempuan boleh beramal saleh mengamalkan ilmunya di tengah masyarakat. Lillah, semua dilakukan untuk kemaslahatan umat bukan karena tuntutan ekonomi keluarga.

Pun demikian, bagi anak perempuan mereka berhak mendapatkan pendidikan dari orang tuanya sebagai bekal untuk menjalani perannya pada saat dewasa.

Keterampilan memasak, menjahit, menata rumah, bekal dasar agama dan pengetahuan dasar lainnya. Mereka dibentuk agar memiliki nilai-nilai dasar bagi kehidupan.

Dalam kehidupan umum (di luar rumah) perempuan diwajibkan menjaga kehormatannya dengan menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya.

Mereka pun dibatasi untuk tidak melakukan pekerjaan yang akan merendahkan martabat mereka seperti menjadi sales promotion girls, pekerja seks komersial, pemandu lagu di kafe, hotel, dan sebagainya. Semua aturan ini dalam rangka menjaga dan melindungi kehormatan perempuan sehingga mereka hidup dalam kemuliaan.

Negara wajib menutup semua area yang melanggar kehormatan perempuan. Menutup akses terhadap konten porno di media publik yang merangsang syahwat. Memisahkan tempat laki-laki dan perempuan di lingkungan pendidikan. Memberlakukan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pelecehan, pornoaksi-pornografi, dan penyimpangan seksual.

Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perempuan telah terpenuhi hak-haknya di dalam rumah oleh para walinya. Maka, Islam memberikan adanya ruang pengaduan istri kepada pemimpin akan lalainya suami atau wali dalam memberi nafkah, berlaku kasar, dan sebagainya melalui pengadilan bukan dengan mengumbar aib keluarga kepada publik.

Hak politik perempuan diberikan dengan kebolehan untuk memilih dan dipilih menjadi anggota majelis syura. Bahkan perempuan diwajibkan melakukan amar makruf nahi mugnkar, bergabung dalam sebuah partai politik Islam. Dalam Islam perempuan tak membutuhkan kuota 30 persen atau 50 persen dalam politik.

Demikianlah negara dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan seluruh hak-hak dasar kaum perempuan. Negara menerapkan seluruh syariat Islam untuk melindungi semua warga negara -perempuan dan laki-laki- dalam rangka menjalankan amanah yang diberikan Allah SWT.

Negara ini dalam khasanah fikih Islam (fikih siyasi) dikenal dengan istilah Khilafah. Inilah Khilafah yang agung, sebuah sistem pemerintahan yang diidamkan seluruh perempuan di seluruh dunia. Sistem yang justru dibenci kaum yang tak pernah mampu memuliakan perempuan sampai detik ini. ***

Exit mobile version