Site icon

Menyoal Korupsi Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

WhatsApp Image 2023-07-07 at 20.36.03

Oleh: Rizkika Fitriani

Kasus korupsi sangat banyak terjadi, seperti yang dilakukan oleh Akiani, seorang Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menjadi tersangka korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp988 juta. Akiani yang menjabat periode 2015-2021 menghamburkan dana desa untuk kebutuhan pribadinya. Seperti pesta di tempat hiburan malam hingga poligami dengan 4 perempuan, (tirto.id, 30/06/2023).

Sementara di sisi lain, ada wacana revisi UU desa yang menerapkan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun sekali, sekarang diperpanjang jadi 9 tahun sekali, (republika.co.id, 01/07/2023).

Dana yang menjadi hak rakyat, juga turut diringkus oleh para pejabat negeri, seperti yang terjadi pada fakta di atas, dana desa di korupsi oleh kepala desa. Ditambah lagi adanya revisi UU desa yang menetapkan penambahan masa periode, hal ini akan beresiko terhadap meningkatnya kasus korupsi. Pantas saja desa minim fasilitas, karena memang selama ini dana dialokasikan untuk kepentingan pribadi para penguasa. Lihatlah yang berkuasa semakin kaya, sedangkan rakyat menanggung sengsara. Seakan lupa bahwa usaha merebut kursi kuasa hasil memelas rakyat agar banyak mendapat suara, bukti bahwa yang dilakukan hanyalah pencitraan jika amanah tidak sesuai dengan janji di awal. Rakyat sudah berujung kecewa dengan berbagai polemik yang terjadi oleh para orang-orang yang berkuasa, sudahlah mendapat gaji besar, namun tetap saja kurang puas dan dengan tugas yang terbengkalai.

Sulit menaruh kepercayaan, korupsi bisa menyerang siapa saja, apalagi dalam naungan sistem kapitalis ini, semua berasaskan materi, mencari materi sebanyak-banyaknya menjadi impian, tidak akan menemukan kepuasan. Inilah kenapa kursi kekuasaan diperebutkan, banyak peluang untuk bisa bermain dengan kuasa tersebut, tidak memikirkan rakyat yang selama ini banyak menadah tangan agar pemerintah memberi bantuan.

Dana desa saja dikorupsi, bukan cuma dana desa tersebut, tapi banyak juga para pejabat yang korupsi menyelewengkan jabatan yang ia punya, tetap saja persoalan ini seakan ditutupi bahwa ini merupakan kecacatan demokrasi, seakan hanya beranggapan salah dari individu. Padahal jika sudah banyak di lakukan oleh individu, berarti yang salah adalah sistem negara ini, selalu melahirkan orang-orang korupsi. Pembuat hukum justru mengkhianati hukumnya sendiri, inilah disebut demokrasi!. Rakyat sudah jenuh menanggung kekecewaan hidup di negara demokrasi ini, ditambah lagi rakyat semakin dibuat sulit dengan kebijakan-kebijakan yang tak masuk di akal bahkan menyengsarakan.

Jika korupsi terus terjadi, ini juga bukan hanya merugikan masyarakat, tapi justru menghancurkan negara ini sendiri. Sudah seharusnya kita sadar, bahwa korupsi wajib segera dibasmi. Yaitu dengan mengganti sistem saat ini dengan sistem Islam, karena hanya Islam yang mampu mengatasi salah satunya kasus korupsi ini.

Jika Islam diterapkan, yang akan dijadikan sistem negara yaitu hukum yang berasal dari Allah, yaitu syariat Islam. Untuk para pejabat yang mengelola negara khilafah, yaitu orang-orang yang terbekali akidah, dan yakin bahwa setiap jabatan yang ia punyai, kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Hal ini akan membuat para pejabat yang mengemban amanah sebagai wakil rakyat, takut membuat kecurangan, karena bagaimana pun juga, korupsi haram di dalam Islam. Inilah pentingnya diterapkan hukum Islam, bukan cuma mewujudkan negara yang sejahtera, tapi juga membuat seluruh masyarakat untuk taat pada syariatnya.

Rakyat tidak boleh diam saja apalagi kerusakan demokrasi semakin nyata, sudah seharusnya kita kembali dalam naungan khilafah, dengan menerapkan sistem Islam dalam kehidupan, dengan begini kasus korupsi akan dituntaskan. Bukan cuma kasus korupsi, tapi semua permasalahan juga dituntaskan.
Wallahu a’lam bishawab

Exit mobile version