Kliksumatera.com, BATAM- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
Kendati demikian, rokok merk H Mild dan Luffman tanpa pita cukai (ilegal) produksi PT Fantastik Internasional masih beredar luas di Kepulauan Riau.
Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Ketika awak media mendatangi PT Fantastik Internasional yang beralamat di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, untuk konfirmasi terkait maraknya peredaran rokok H Mild dan Luffman Ilegal di Kepri, tidak diizinkan bertemu pihak manajemen oleh security.
“Tidak bisa Bang (bertemu manajemen),” kata pria berbadan tegap tersebut, baru-baru ini.
Saat disinggung apakah PT Fantastik Internasional yang memproduksi rokok H Mild, security membenarkan hal tersebut. “Kalau di sini produksi aja pak. Kalau untuk keluarnya (pendistribusiannya) saya kurang tahu,” sebutnya.
Pantauan di lokasi, terlihat kontainer terparkir di area PT Fantastik Internasional.
Laporan : Tim/Win
Posting : Imam Ghazali

