kliksumatera.com

Miris! Sumsel Peringkat 10 Kasus Perceraian di Indonesia

Oleh: Yeni Aryani

 

Sebagai warga Provinsi Sumatra Selatan atau Sumsel secara pribadi menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pencapaian Sumsel sebagai pringkat 10 terbanyak kasus perceraian di tanah air tercinta Indonesia.

 

Dilansir oleh kumparan com, Sumsel masuk peringkat ke 10 daerah terbanyak kasus perceraian di Indonesia berdasarkan data statistik dari badan pusat statistik atau BPS. Data tahun 2023 Sumsel perceraian di  angka 574 kasus, dan kebanyakan disebut oleh permasalahan himpitan ekonomi. Tambah lagi di tahun yang sama banyak pegawai dan karyawan yang di PHK ungkap kepala BPS Sumsel Moh Wahyu Yulianto pada Kamis 12 September 2024.

 

Berdasarkan laporan yang terbaru dan tercatat di pengadilan agama Palembang pada bulan Januari hingga Juni 2024 sudah masuk 91 kasus, ini baru yang tercatat saja sangat diyakini masih banyak lagi pasangan suami istri yang bercerai tanpa melaporkan perceraiannya, disebabkan sesuatu dan lain hal. Dalam ajaran Islam sebuah perceraian memang tidak termasuk hukumnya haram, namun hal ini dibenci Allah SWT.

 

Berikut nama nama kota atau ibu kota provinsi yang termasuk 10 besar terbanyak angka perceraiannya di Indonesia atau tercatat secara nasional 2023.

  1. Jawa Barat 37,38 kasus
  2. Jawa Timur 33’57 kasus
  3. Jawa Tengah 23,18 kasus
  4. Banten 3,327 kasus
  5. Lampung 2,838 kasus
  6. DKI Jakarta 2,452 kasus
  7. Kalimantan Timur 766 kasus
  8. Sumut 666 kasus
  9. DI Jogyakarta 583 kasus
  10. Sumsel 574 kasus

 

Jika data ini dibandingkan dengan angka perceraian tahun 2022, angka perceraian di tahun 2023 bertambah. Mengapa angka perceraian meningkat setiap tahunnya?.Benarkah himpitan ekonomi menjadi penyebab utama adanya perceraian?. Apa dan bagaimana solusinya kedepannya agar perceraian tidak terus terjadi?

 

Himpitan ekonomi di tuding sebagai pokok utama menjadi penyebabnya terjadi perceraian akhir akhir ini,  himpitan ekonomi adalah salah satu faktor yang memicu terjadinya perceraian dan diikuti banyak faktor antara lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, kdrt, perselingkuhan dan lain sebagainya. Kita patut ingat kembali akan bonus demografi di maraknya esensi seksual di negara-negara maju yang tengah merusak generasi, ada upaya upaya normalisasi bahkan glorikasi perceraian di tengah propaganda mensterilisasi dan desakralisasi pernikahan.

 

Kemiskinan di tanah air bukanlah sebuah takdir melainkan kesalahan penerapan sistem kepengurusan. Dengan kasat mata kita dapat melihat bagaimana kaya rayanya bumi persada, bahan bahan tambang tersedia mulai batu bara minyak sampai emas pun ada, semua kekayaan alam ini seharusnya menjadi modal negara untuk menghilangkan kemiskinan yang terus meningkat, inilah wajah asli demokrasi yang hanya memperkaya diri sendiri atau oligarki.

 

Islam akan memberikan solusi tuntas untuk persoalan ini, karena Islam tidak hanya mengupas tuntas tentang ilmu fikih ibadah saja sebagaimana kita ketahui bersama bahkan pernikahan adalah bagian dari ibadah juga, Islam juga mempunyai solusi sebagai jalan keluar untuk setiap problematika kehidupan manusia terlebih lebih untuk soal pernikahan dan perceraian.

 

Setiap pasangan seharusnya mawas diri, mengerti batasan batasannya serta memahami antara hak hak dan kewajibannya dalam rumah tangga. Dengan demikian permasalahan sebesar apapun dalam biduk rumah tangga akan dapat di lalui, dengan hadirnya jalan keluar terbaik antara kedua pihak.

 

Pembekalan diri sangatlah dibutuhkan oleh pasangan yang hendak menikah, untuk pasangan yang telah lama menikah pun, kehangatan, keharmonisan pasangan sebaiknya selalu dipupuk agar tidak terjadi kurangnya perhatian atau matinya perasaan terhadap pasangan.

 

Niatkan pernikahan itu untuk satu sama lain saling mengingatkan mengajak atau membawa semakin dekat dengan Ridho Sang Pencipta bukan saling menjerumuskan dalam pelanggaran dan kubangan lumpur dosa. Pernikahan adalah ikatan yang sakral atau suci antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan adalah wadah untuk pasangan menyalurkan hasratnya yang telah di halalkan Allah SWT, bayangkan jika hasrat biologisnya tidak tersalurkan di tempat yang seharusnya. Allah SWT telah mengatur penciptanya dengan sebaik baiknya penciptaan dan pengaturannya.

 

Dalam kehidupan masyarakat yang menerapkan sistem buatan manusia peninggalan kaum penjajah perceraian di anggap jalan keluar terbaik untuk pasangan menikah ketika bermasalah. Anggapan atau pemikiran ini bukanlah pemikiran yang lahir dari pemikiran atau pemahaman Islam Kaffa. Ya kita sepakat setiap rumah tangga ada nilai tambah dan kurangnya di situlah Allah menyatukan dua hati dalam satu ikatan yang Syah untuk saling melengkapi bukan untuk saling menyakiti.

 

Dalam Islam jangankan untuk membangun rumah tangga untuk membangun sebuah negara, sebuah peradaban manusia Islam juga ada arahannya dan ini sudah sangat jelas sekali  seperti yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. Umat hendaknya mulai membangun pemikiran yang sesuai syariat Islam agar pendangkalan akidah dapat di cegah. Normalisasi perceraian dapat di antisipasi.

 

Hanyalah dengan menjadikan syariat Islam Kaffa sebagai dasar hukum kepengurusan dirinya yang dapat membangkitkan pemikiran yang islami, namun untuk lebih mudah penerapan syariat Islam ini dibutuhkan sebuah negara sebagai pengatur yang mengurus dan menjalankan syariat syariat Islam Kaffa agar semua penduduk bumi terutama masyarakat Indonesia selamat hidup di dunia dan berbahagia menuju Jannah.  Wallahu alam biswaab.

 

Exit mobile version