Kliksumatera.com, JAKARTA- Baru-baru ini JPU menuntut hukuman mati untuk Munarman, karena JPU menilai Munarman adalah orang paling berpengaruh di dalam FPI.
Disampaikan oleh JPU, tuntutan hukuman mati terhadap Munarman itu tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa orang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat dijatuhi hukuman mati.
“Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” kata JPU.
Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Munarman ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut memberikan komentar.
Refly Harun dibuat tak habis pikir dengan tuntutan jaksa tersebut. Pasalnya, Refly Harun menilai tuntutan tersebut dilayangkan pada eks pentolan FPI tersebut padahal hingga saat ini belum jelas kesalahan apa yang dilakukan Munarman.
“Allahu Akbar, tanpa jelas kesalahannya apa,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Ia pun sempat menyinggung pembelaan yang diberikan oleh Munarman terkait hukuman mati yang disinggung oleh JPU.
Padahal, katanya melanjutkan, eks Sekum FPI itu hanya menghadiri baiat. “Hanya hadir baiat, tapi dia (Munarman) bilang ‘emang saya suruh ngebom? Atau suruh bunuh?” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.
Ia ditangkap di kediamannya, di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.
Eks petinggi FPI itu ditangkap dengan dugaan menggerakkan orang lain, bermufakat jahat, serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sumber : NKRIPOST/Kliksumatera,com
Posting : Imam Ghazali

