Oleh : Ummu Umar
Pada 9 Desember 2021, dikabarkan bahwa sebagian besar fraksi di DPR sudah menyetujui draft RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) untuk disahkan menjadi Undang-undang. Namun, banyak Organisasi Islam masih meminta DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut,sebab, masih ada beberapa hal yang kontroversial.
Sebagaimana kita ketahui, Majelis Ormas Islam (MOI) juga sudah secara resmi mendatangi DPR dan menyampaikan aspirasi tentang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Sebab, Permendikbud itu masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender. Dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan tanpa persetujuan para pelakunya. Jika dilakukan suka sama suka, maka tidak perlu dipersoalkan.
Belum tuntas masalah Permendikbud 30 tahun 2021, kini DPR melangkah lebih jauh lagi untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR. Ternyata, RUU ini juga muatan paradigma sexual consent. Karena itulah, setelah mengkaji RUU TPKS, maka Majelis Ormas Islam (MOI) menyatakan sikapnya, sebagai berikut:
1. Mengimbau agar DPR melakukan uji publik atas Naskah Akademik (NA) yang baru dikeluarkan setelah RUU TP-KS, agar tidak terkesan terburu-buru dan seperti menggunakan logika jungkir-balik, dimana RUU dulu dikeluarkan baru NA disusulkan, serta agar menjadi koreksi internal DPR atas metode pembuatan RUU yang tidak sesuai tata aturan yang selama ini berlaku.
2. Mengimbau agar DPR menghilangkan seluruh paradigma sexual consent dalam draft RUU TP-KS dan kerangka berpikir feminist legal theory karena tidak sejalan dengan Pancasila, Agama, dan Budaya di Indonesia dan telah ditolak oleh banyak akademisi dan elemen masyarakat. Hal ini terlihat dengan tetap dipertahankan diksi ‘kekerasan seksual’, ‘secara paksa’, ‘keinginan seksual’, ‘pemaksaan hubungan seksual’, dan ‘pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi’, sebagaimana pasal 1, 4, 5, 6, 7, dan 8;
3. Menolak redaksi yang hanya membatasi pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) saja, padahal tidak semua perspektif HAM sejalan dengan perspektif Agama dan Pancasila, terutama pada bab kebebasan seksualitas, sebagaimana pasal 17 dan 21;
4. Mengingatkan DPR atas amanah Mahkamah Konstitusi atas Putusan Judicial Review KUHP Pasal 284, 285, dan 292 untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) atas tindak pidana kejahatan seksual atau kejahatan kesusilaan. Seharusnya DPR segera mengesahkan RUU KUHP, sehingga kekosongan hukum ini segera terjawab, bukan dengan membuat RUU TPKS yang justru membuat potensi hukum yang semakin kompleks dan potensi anggaran negara yang tidak sedikit.
5. Mengimbau Badan Legislatif dan Komisi III DPR-RI saling bekerjasama dalam penyelesaian RUU KUHP (amanah periode DPR-RI 2019) sebagai payung tindak pidana di Indonesia, dan agar seluruh aturan yang dimaksudkan bersifat khusus (lex specialis) menjadi sinkron dengan segala aturan yang ada;
6. Mengingatkan DPR bahwa RUU TP-KS ini berpotensi menjadi landasan hukum bagi kaum feminis radikal dalam mengembangkan ‘pendidikan seks yang aman’ menggunakan kondom dan sejenisnya kepada murid sejak usia dasar atau sering disebut sebagai Comprehensive Sexual Education (CSE) yang telah ditolak oleh banyak LSM di Barat, dimana generasi bangsa diarahkan untuk melihat kehalalan sebuah perzinahan tidak lagi dengan sudut pandang agama, tapi sekedar dilihat dari sisi ‘hubungan seksual yang sehat dan aman tanpa kekerasan dan ancaman.
7. Mengimbau agar istilah ‘kekerasan seksual’ yang kontroversial ini diganti dengan ‘KEJAHATAN SEKSUAL agar sejalan dengan peristilahan hukum dalam KUHP seperti ‘kejahatan’ atau ‘kejahatan kesusilaan’, dan agar memberi solusi bagi kekosongan hukum (rechtvacuum) di Indonesia pada isu kejahatan seksual, dan agar solusi menjadi komprehensif dan tidak melahirkan persoalan baru;
8. Mengimbau DPR dan Pemerintah agar memasukkan norma Agama dalam RUU TP-KS dan melibatkan seluruh pakar agama yang mewakili seluruh ormas Islam dalam penyusunannya.
Demikian pernyataan MOI tentang RUU-TPKS yang ditandatangani oleh Ketua Presidium MOI: KH Nazar Haris. Meskipun hampir semua fraksi menyetujui RUU-TPKS, tetapi MOI tetap berharap DPR bersedia menunda pengesahannya. MOU adalah forum silaturahim 13 Ormas Islam: (1) Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), (2) Persatuan Umat Islam (PUI), (3) Mathla’ul Anwar, (4) PP Al Ittihadiyah, (5) Al Washliyah, (6) Persatuan Islam (PERSIS), (7) Syarikat Islam, (8) Al Irsyad Al Islamiyah, (9) Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), (10) Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), (11) Hidayatullah, (12) Wahdah Islamiyah, dan (13) Ikatan Da’i Indonesia (IKADI).
Suara para pimpinan ormas Islam itu pada intinya meminta agar dalam penyusunan suatu UU, jangan sampai meninggalkan panduan ajaran agama. Apalagi ini menyangkut masalah moralitas seksualitas yang dalam pandangan agama dikatakan sebagai hal yang sakral.
Beberapa hari belakangan, kita dihebohkan dan dibuat geram dengan sejumlah kasus seksual yang mengerikan.
Pertama, bunuh dirinya seorang mahasiswi yang berpacaran dengan oknum polisi sampai hamil dan menggugurkan kandungannya. Kedua, kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 13 santri sampai 8 di antaranya melahirkan anak.
Ini sungguh perilaku biadab, yang hukuman setimpalnya adalah hukuman mati.
Sebagaimana dalam kasus Permendikbud No 30 tahun 2021, MOI meminta pemerintah dan DPR agar mengesahkan RUU tentang Kejahatan Seksual. “Kejahatan Seksual” lebih komprehensif dalam menanggulangi kasus-kasus seksual yang jahat, baik yang dilakukan dengan saling persetujuan (perzinahan) maupun yang dilakukan dengan kekerasan.
MOI yakin bahwa RUU yang tidak memandang zina sebagai satu tindak kriminal (pidana) pasti bertentangan dengan ajaran agama. Padahal, dalam pembukaan UUD 1945, ditegaskan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga dalam pasal 31 (3) disebutkan bahwa: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
Sebagai perwujudannya, maka ajaran dan nilai-nilai agama seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan Undang-undang.
Prof. Notonagoro, pakar hukum dan filsafat Pancasila dari UGM, menulis dalam bukunya, Pancasila, Secara Ilmiah Populer (Jakarta, Pancuran Tujuh, 1971): “Sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan bagi sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama.” (hlm. 73).
Jadi, mohon para anggota wakil rakyat yang terhormat berkenan mendengar suara kami. Semoga Allah SWT meridhoi apa yang kita putuskan. Jangan sampai kita memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan tuntunan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.*/Depok, 9 Desember 2021 Hidayatullah.com.
Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan menyebabkan pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang untuk Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun sayangnya, RUU PKS ini belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual itu sendiri.
Apalagi di tengah kecanggihan teknologi dalam tatanan sistem kapitalisme sekuler demokrasi yang memuja kebebasan saat ini, setiap orang bisa mengakses hal hal yang mengantarkan kepada zina. Jika pengawasan hanya dibebankan kepada orang tua terhadap anak, maka bagaimana jika pelakunya adalah orang tua atau orang dewasa?
Inilah pentingnya peran negara untuk menutup akses pornografi di media sosial atau di media lainnya.
Persoalan lainnya muncul ketika barat menawarkan solusi ide kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, perempuan dituntut untuk bekerja seperti laki-laki. Akibatnya kasus perselingkuhan, perzinahan, perceraian dan kekerasan seksual menimpa kaum perempuan.
Maka dikhawatirkan RUU PKS tidak akan mampu mencegah tindak kekerasan seksual, tapi hanya menjadi hukum pidana yang berbau liberal, jika ada korban yang merasa dirugikan pelaku bisa di hukum. Jika dilakukan suka sama suka maka tidak dapat di hukum.
Dalam setiap pembuatan Rancangan Undang-Undang sering terjadi penolakan dari berbagai Ormas islam. Yang menjadi pedoman mendasar dari pembuatan Undang-undang itu adalah aqidah sekulerisme yang telah mengakar kuat dalam diri umat. Maka persoalan kekerasan seksual tidak akan pernah berhenti jika diatur dengan aturan sekuler, negara kapitalis sekuler Demokrasi pasti akan melahirkan Undang Undang kapitalis sekuler Demokrasi pula.
Persoalan kekerasan seksual telah terjadi di berbagai elemen masyarakat, termasuk intelektual, pejabat, ustadz, anak di bawah umur, pegawai, mahasiswa dan sebagainya yang sangat membutuhkan penanganan yang tepat. Namun bagaimana mungkin jika di sisi lain komunitas Lgbt diberikan ruang untuk tumbuh? Bagaimana negara akan menegakkan hukum jika negara saja tidak mampu mencegah ?
Umat Butuh Syariah
Allah SWT telah memberikan naluri/gharizah kepada setiap manusia baik dia beriman kepada Allah SWT ataupun ingkar. Allah SWT bukan hanya sebagai sang Pencipta, namun Allah SWT juga memberikan aturan agar umat manusia tidak binasa. Aturan yang sempurna itu adalah syariah islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Islam telah mengatur bagaimana cara untuk menyalurkan kebutuhan biologis (naluri) pada manusia, yaitu dengan cara pernikahan. Islam juga melarang segala hal yang mendekati kepada perbuatan zina, dan kemungkinan kecil akan terjadi kekerasan seksual, perselingkuhan, perzinahan karena negara menerapkan hukum rajam yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan akan mencegah orang untuk melakukan zina. Hal ini telah dibuktikan penerapannya selama 1300 tahun (13 abad).
Oleh karena itu, ketidakadilan hukum sekuler dapat dirasakan oleh siapa saja yang meyakini Islam sebagai pedoman hidupnya. Karena islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, mampu memuaskan akal dan menentramkan hati. Namun jika tidak, maka hukum buatan manusia itu akan menimbulkan berbagai persoalan, menyebabkan kerusakan, ketidakadilan dan kebinasaan.
Sesungguhnya umat sangat membutuhkan aturan yang adil dan sempurna agar tidak binasa. Aturan itu adalah syariah islam yang diterapkan oleh seorang Khalifah dalam Sistem Khilafah. Inshaa Allah. Wallahualam bishawab.

