Site icon

Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Sungai Lilin Digelar

WhatsApp Image 2024-02-05 at 20.53.25

Kliksumatera.com, SEKAYU–  Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa pagi pukul 10.00 Wib (6/1/24) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan  (Musrenbang) Tahun 2025 di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungai Lilin. Kegiatan ini dihadiri langsung Sekretaris Bapeda Muba Eko Subandoro SE, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muba DRS Iskandar Syahrianto MH, Camat Sungai Lilin Affendi SH MSi, Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH, SOPD Kabupaten Muba, Perwakilan RSUD, Sungai Lilin, Korwil Pendidikan dan Kebudayaan Sungai Lilin, Kepala Puskesmas Sungai Lilin dan Srigunung, BPP Perkebunan Sungai Lilin, UPTD Pasar Sungai Lilin, Perwakilan KUA Sungai Lilin, PDAM Ranting Sungai Lilin, PPRD Kecamatan Sungai Lilin, Lurah/Kepala Desa dan Sekretaris Desa, se-Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.

Musrenbang tingkat Kecamatan adalah suatu forum musyawarah antarpemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Sekretaris Bapeda Banyuasin (Muba) Eko Subandoro SE menegaskan bahwa hasil dari pembahasan dan kesepakatan musrenbang kecamatan ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD yang bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, serta memastikan usulan program prioritas Kecamatan terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD. Dimana telah ditentukan dan disepakati pilihan program-program kegiatan prioritas yang mendesak untuk dijadikan bahan dalam penyusunan Rancangan Akhir RKPD.

Sementara itu, Pj. Camat Sungai Lilin Affendi SH MSi mengungkapkan bahwa tujuan penyelenggaraan musrenbang tingkat kecamatan ini antara lain membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan. “Dan menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah,” ujarnya.

Affendi menambahkan, dalam musrenbang ini mengusulkan agar Pasar Sungai Lilin direlokasi. Dengan alasan Pasar Sungai Lilin dalam hal ini sudah kumuh, dan dan tidak layak lagi seperti pasar-pasar yang lainnya. Usulan pasar tersebut dipindahkan ke Dusun Teluk Kemang Kelurahan Sungai Lilin, usulan yang jadi prioritas untuk diusulkan ke musrenbang tingkat kabupaten dengan membentuk tim dilegasi yang disepakati untuk mengawal hasil musrenbang tingkat kecamatan ke musrenbang tingkat kabupaten, dan usulan pembangunan desa masing-masing di Kecamatan Sungai Lilun diharapkan agar merata.

Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

 

Exit mobile version