Kliksumatera.com, LAHAT – Lima orang guru SMP Negeri I di Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengeluhkan adanya mutasi atau pemindahan tugas karena perpindahan itu diduga tidak melalui pertimbangan yang matang sehingga merugikan guru yang memiliki sertifikasi.
“Mutasi tersebut tentu sangat merugikan kelima guru sertifikasi ini, karena di tempat tugas yang baru ternyata untuk guru yang sertifikasinya sudah penuh atau guru tersebut terancam bisa tidak menerima tunjangan sertifikasi, karena kekurangan kewajiban jam mengajar,” kata seorang guru mewakili dari kelima guru SMP Negeri I Jarai Meri Em, SP.d dipindah dari SMP Negeri I Jarai ke SMP Negeri I Kecamatan Suka Merindu kepada wartawan media Kliksumatera.com di rumah kediaman salah satu guru ini di wilayah Pagaralam.
Kepala SMP Negeri 1 Jarai Kabupaten Lahat, Ajlan S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (11/1/2020) mengaku tidak tahu-menahu soal mutasi 5 guru sertifikasi di sekolah yang ia pimpin tersebut. “Saya sangat berkeyakinan dan tidak tahu soal mutasi ke 5 guru itu, tahu-tahu SK mutasi sudah ada. Silakan cek di agenda kalau saya yang membuat usulan pindah mereka,” katanya.
“Kalau saya yang mengusulkan betapa hebatya saya kalau bisa memindahkan guru-guru itu. Justru saya yang mau pindah kalau bisa. Kalau penyebabnya masalah politik ataupun kebijakan pimpinan malah saya lebih tidak paham,” tambah Ajlan seraya mempertegas dirinya siap membuat pernyataan terlampir di atas materai kalau dirinya terlibat dalam mutasi tersebut.
Bahkan Ajlan mengatakan dampak dari mutasi guru-guru tersebut, terpaksa pihak dari sekolah memberdayakan guru honor agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Ajlan, menambahkan seandainya mereka yang mutasi ini berkeinginan mengajar kembali di SMP Negeri 1 Jarai dengan senang hati akan diterima, karena memang sekolah masih kekurangan guru.
Sementara media ini berusaha jga untuk mendapatkan tanggapan dari pihak BKSDM Lahat di bidang Mutasi Aris Parhan di no pribadinya juga Whatsapp 08227298……52 dan mempertanyakan menurut aturan dasar yang paling pokok UU ASN No.05 Tahun 2014, dan PP No.11 Tahun 2017, juga peraturan BKN No. 05 Tahun 2019 Tentang Tata cara Mutasi ASN, media ini tidak dapat jawaban.
Sementara berkas usulan keberatan dari 5 orang guru sertifikasi pada hari Selasa 7 Januari 2020 lalu diterima Ibu Wiwin, di Kantor BKSDM Lahat. Sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

