Site icon

Narkoba Membawa Petaka, Is Ditangkap Polisi

WhatsApp Image 2021-07-02 at 08.15.48

Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG- Is Alias Ok (51) warga Talang Jerambah Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang yang sudah menjadi salah satu Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Empat Lawang, akhirnya berhasil ditangkap Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat dan Lp-A / 31 / VI /SPKT.SATNARKOBA/RES EMPAT LAWANG/SUMSEL, tgl 26 Juni 2021.

“Alhamdulillah, sesuai perintah dari Komandan, dan berkat informasi dari masyarakat, akhirnya kita berhasil mengamakan seorang lelaki berinisial Is alias Ok (51), salah seorang warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi pada Sabtu (26/6/21) sekira pukul 18.10 WIB, yang sudah menjadi TO kita Resnarkoba,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasatres Narkoba Iptu Yogie Sugama Hasyim.

Lebih lanjut Yogie mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba, telah dilakukan pengintaian oleh anggota terhadap tersangka selama kurang lebih 2 minggu.

Kemudian Kapolres melalui Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik 1 Satresnarkoba Ipda Akbar, S.H.,M.H., dan anggota, untuk melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Talang Jerambah Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan, Sabtu (26/6/2021). Hasilnya didapati tersangka sedang berada di dalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 tas selempang berwarna hitam yang teletak di dalam kamar. Disaksikan langsung oleh tersangka sendiri, saat petugas memeriksa tas tersebut, terdapat kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 7 paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Bruto 1,24 gram, lalu 1 paket besar Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dibungkus Plastik Klip transparan dengan berat bruto 0,85 gram, didapati lagi 18 paket kecil Narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas koran dengan berat bruto keseluruhan 40 gram,dan 1 buah kaca pirek.

Lalu penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka dan ditemukan lagi 2 buah bal plastik klip transparan, 2 buah alat isap sabu (BONG),1 (satu) buah timbangan digital, lalu 4 (empat) buah jarum suntik, 3 (tiga) buah sekop dari pipet plastik dan 2 (dua) buah korek api di dalam kamar tengah di atas rak baju.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : B4R
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version