Oleh : Endah Desi Norvita
Pegawai Negeri Sipil adalah pekerjaan yang ditugaskan pada suatu departemen pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tetapi malah Negeri Sipil (PNS) akan digantikan dengan robot kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di era kemajuan teknologi yang sedang berlangsung saat ini.
“Jadi (PNS digantikan robot), kedepannya pemerintah akan menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Jumlah PNS tidak akan gemuk dan akan dikurangi secara bertahap,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada detikcom, Minggu (28/11/2021).
Wacana pegawai negeri sipil (PNS) digantikan oleh robot artificial intelligence (AI) kembali ramai dalam beberapa hari terakhir. Wacana tersebut muncul seiringan dengan rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan lebih banyak memanfaatkan kemajuan teknologi ke depannya. Rencananya, jumlah PNS akan dikurangi secara bertahap dan digantikan oleh robot AI. Akan ada banyak tugas-tugas yang selama ini dikerjakan oleh manusia, bakal dikerjakan oleh robot. Sehingga akan menimbulkan banyak dampak, seperti dampak ke angka pengangguran yang bertambah, perekrutan PNS akan lebih diperketat dan formasi yang dibutuhkan juga akan terus menyusut. Dibalik itu semua juga akan adanya “pekerjaan baru” yang mungkin akan dilakukan manusia untuk bertahan hidup.
Sudah bisa ditebak bahwa jika pemerintah tetap mengambil kebijakan dengan bersandar pada tren global dan hanya ingin dinilai modern, ini tidak dapat menyelesaikan masalah. Malah bisa meningkatkan persoalan baru yang akan mempunyai banyak dampak negatifnya. Kemajuan bangsa semestinya tidak diukur dengan sekedar pencapaian fisik dan kemajuan teknologi yang digunakan. Tapi harusnya tolak ukur dasarnya adalah yang sebagaimana direkomendasi Islam yaitu tercapainya tujuan bernegara dapat menyejahterakan setiap individu, terciptanya ketenangan-stabilitas dan meninggikan peradaban.
Setiap orang pastilah mendambakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi dalam dirinya. Karena itu, negara diharapkan hadir untuk menjamin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan setiap individu rakyatnya. Bahkan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan merupakan cita-cita setiap negara.
Negara ideal ialah negara yang adil dan sejahtera. Sebaliknya, sebuah negara disebut negara gagal ketika tidak mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Oleh karena itu keberhasilan dan kegagalan ekonomi disuatu negara, ditentukan dari bagaimana pemilihan jenis sistem ekonominya sendiri yang mau dipakai. Misalnya negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme, memiliki indikator yang berbeda dengan negara sosialisme. Demikian juga, negara Khilafah Islamiyah yang mengadopsi sistem ekonomi Islam memiliki indikator yang berbeda dengan negara kapitalisme maupun sosialisme.
Misalnya kapitalisme dan sosialisme, sudah terbukti gagal. Karena indikator keadilan ekonominya negara kapitalisme adalah ketika individu dibiarkan bebas tanpa batas menguasai harta kekayaan melalui mekanisme pasar bebas. Jadi, keadilan ekonomi dimaknai jika setiap individu dibiarkan bersaing secara bebas untuk memiliki sesuatu tanpa intervensi negara, seumpama pertandingan tinju tanpa batasan kelas yang dilepas dalam satu ring arena tinju.
Adapun kesejahteraan ekonominya dihitung dengan rumus rata-rata atau Gross National Product (GNP) perkapita, yaitu produk nasional yang dibagi dengan jumlah penduduk dalam satu tahun. Angka rata-rata (GNP) inilah yang dianggap sebagai tingkat kesejahteraan masyarakat. Pertanyaannya, benarkah angka rata-rata (GNP) itu menunjukkan kenyataan tingkat kesejahteraan riil di masyarakat? Kenyataannya tidak. Sebab itu hanyalah angka rata-rata yang menipu.
Contoh sederhana, jika ada dua orang penduduk, satu orang pertama memiliki penghasilan Rp. 100 juta per-tahun, dan orang yang kedua dengan pendapatan Rp. 2 juta per-tahun, maka nilai rata-rata pendapatan per-tahun dari kedua penduduk itu adalah Rp. 51 juta per-tahun.
Sedangkan menurut kapitalisme, negara seperti ini sudah sejahtera. Padahal kenyataannya tidaklah demikian, sebab yang sejahtera hanyalah satu orang, sementara yang satunya lagi hidup dalam kekurangan. Jadi, ukuran kesejahteraan dalam negara kapitalisme sangat menipu dibalik fakta kesenjangan ekonomi rakyatnya, sebagaimana fakta negara-negara dunia sekarang, termasuk Indonesia.
Berbeda dengan kapitalisme, negara Sosialisme-Komunisme menetapkan indikator keadilan ekonomi melalui sistem komando, dimana seluruh aset produksi dan kepemilikan dikuasai oleh negara, tidak boleh ada rakyat yang menguasai aset produksi kepemilikan. Sementara seluruh rakyat bekerja sebagai buruh dan diupah oleh negara.
Sedangkan kesejahteraan ekonomi dalam sosialisme, diukur berdasarkan pemerataan kekayaan setiap rakyat negara bersangkutan setelah kepemilikan individu diambil alih oleh negara.
Terlihat dari dua jenis sistem ekonomi tersebut bahwa keadilan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi tidak terwujud. Justru faktanya yang terjadi adalah pemerataan kemiskinan masyarakat oleh negara sebagaimana masa lalu Soviet yang kelam.
Dengan demikian, baik kapitalisme maupun sosialisme, keduanya gagal mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, bahkan telah gagal sejak dari asas, konsep dan indikator-indikator pijakannya. Oleh sebab itu, jika sebelumnya sudah pernah gagal dan sistem tidak bisa mensejahterakan rakyatnya sebaiknya tidak memilih sistem itu lagi. Lalu beralih ke sistem yang sudah pernah berjaya lebih kurang -+ 14 abad, yaitu sistem Islam.
Negara yang bersistem Islam akan berasaskan akidah Islam, sehingga akan menerapkan hukum Islam secara totalitas oleh Khilafah yang mutlak untuk menghadirkan rahmat bagi semesta alam secara nyata. Karena itu, ketika kerahmatan diartikan sebagai keadilan, maka hukum Islam akan hadir membawa keadilan tersebut. Ketika kerahmatan itu bermakna kesejahteraan, maka hukum Islam juga datang memberikan kesejahteraan nyata.
Ketika dalam suatu negara menerapkan sistem Islam, ruang lingkup hukum Islam sudah pasti jelas dan tepat. Misalnya pembagian kepemilikan (al-milkiyah), pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) dan distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas) melalui mekanisme syariah, mampu menjamin terwujudnya keadilan sekaligus kesejahteraan ekonomi setiap individu rakyat negara Khilafah Islamiyah.
Indikator keadilan dan kesejahteraan ekonomi negara Khilafah terlihat dalam politik ekonomi Islamnya, yaitu penerapan berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh negara untuk menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.
Prinsip keadilan ekonomi dalam Islam dimulai dengan pemahaman bahwa seluruh harta kekayaan adalah milik Allah. Allah-lah yang memberikan hak kekuasaan kepada manusia untuk memiliki kekayaan tersebut. Sehingga setiap kepemilikan harta harus mendapat izin dari Allah SWT. Di titik inilah, izin dari Allah menetapkan kepemilikan (al-milkiyah) menjadi tiga bagian, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Allah SWT juga menetapkan aturan pemanfaatan masing-masing kepemilikan harta (tasharruf fi al-milkiyah), baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mal), seperti nafkah, zakat, shadaqah dan hibah. Serta berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, industri dan sebagainya.
Kemudian terhadap kepemilikan individu, akan diberikan kebebasan kepada individu itu sendiri sebagai pemilik harta tersebut untuk memanfaatkan harta kekayaannya selama tidak melanggar syariat. Demikian juga kepada kepemilikan umum (seperti fasilitas umum, SDA dan barang tambang yang melimpah, dll), semua itu syariat menetapkannya sebagai milik rakyat.
Harusnya memang kewajiban negara itu mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk melayani dan memenuhi kebutuhan mereka. Dengan demikian, distribusi kekayaan ditengah masyarakat akan merata. Begitulah hukum pemanfaatan kepemilikan harta kekayaan dalam Islam dan dari sanalah keadilan ekonomi akan terwujud.
Dengan kata lain, distribusi kepemilikan (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas) dalam Islam tidak dibiarkan bebas sebagaimana pasar bebas dalam kapitalisme, juga tidak dimonopoli total oleh negara sebagaimana sistem komando dalam sosialisme. Oleh karena itu, yang disebut keadilan ekonomi dalam pandangan Islam adalah ketika status kepemilikan menjadi jelas, sehingga setiap individu bebas sesuai syariat Islam memiliki dan memanfaatkan harta kekayaannya dalam kategori kepemilikan individu, serta mendapat hak yang sama dari harta kepemilikan umum, di samping kebijakan kepemimpinan Islam dalam mengelola harta kepemilikan negara sesuai peruntukannya.
Jadi makna kesejahteraan sebenarnya merupakan konsekuensi yang masuk akal dari adanya keadilan ekonomi Islam yang dijalankan oleh negara Islam, seperti ketika terpenuhinya semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.
Realitas kebutuhan pokok (primer) setiap individu mencakup dua hal, yaitu kebutuhan pokok berupa barang dan kebutuhan pokok berupa jasa. Sandang (Pakaian), pangan (Makanan dan Minuman) dan papan (Rumah) merupakan kebutuhan primer berupa barang. Sementara kebutuhan primer berupa jasa meliputi jasa kesehatan, jasa pendidikan dan jasa keamanan. Begitulah jika kita berapa di negara Islam, kesejahteraan menyangkup keseluruhan bagian bukan hanya melihat kesejahteraan dari individu seorang. ***

