Site icon

Negara di Sistem Kapitalis Sekuler Gagal Lindungi Generasi Muda

WhatsApp Image 2024-07-30 at 07.21.04

Oleh : Rustina

Fenomena pernikahan dini masih marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan fakta yang membuat hati miris.
Ia mengatakan, banyak remaja berusia 16 tahun hingga 17 tahun yang sudah melakukan hubungan seks hingga hamil di luar nikah, Ini menyebabkan terjadinya peningkatan dispensasi nikah. “Jujur saja, anak-anak remaja sekarang itu hubungan seks pertama itu maju. Rata-rata sudah berhubungan seks saat usia 16 tahun sampai 17 tahun,” kata Hasto usai membuka acara Program Edukasi dan Intervensi Stunting di Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Selasa (22/8/2023).

Salah satunya di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan, tercatat sejak bulan Januari hingga Juni 2024 terdapat 150 pasangan pengantin mendaftar di pusat layanan keagamaan (pusaka). Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. guna melangsungkan pernikahannya, dari data tersebut ada 5 pasangan calon pengantin yang dilakukan penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang perkawinan, dijelaskan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, dikarenakan belum terpenuhinya syarat undang-undang perkawinan maka calon pengantin diminta untuk mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama Kayuagung, Tribun Sumsel (18/7/2024).

Untuk di Kayu Agung sendiri sampai sekarang ada lima Pasangan calon pengantin yang kurang umur ada yang usianya 16, 17 atau 18 tahun. Menurutnya alasan dari Pasangan calon yang ingin cepat cepat melangsungkan pernikahan yaitu akibat adanya pergaulan bebas, Berdasarkan pengalaman untuk pasangan di bawah umur ini, bahwa yang paling banyak adanya pergaulan bebas dan juga sudah terjadi hamil di luar nikah, maka seolah-olah mereka memaksa untuk dinikahkan meski Belum Cukup Umur, tegaknya dari total 5 pasangan yang ditolak duniati menyebut, hanya ada satu pasangan yang dikabulkan dispensasi.

Inilah di sistem kapitalis sekuler yang mana membuka ruang terjadinya pergaulan bebas. Gaya hidup yang liberal, ditambah minimnya nilai-nilai agama, yang membuat generasi saat ini salah dalam memilih pergaulan, hingga terjerat seks bebas.Budaya pacaran yang menjangkit remaja saat ini seolah sudah menjadi tren yang harus dilakukan,ditambah tontonan yang membangkitkan syahwat, serta gampang untuk ditemukan, serta pengawasan dari orang tua yang kurang, dan ditambah lagi negara yang terkesan tidak serius dalam menangani generasi muda yang terjerumus dengan seks bebas. Sehinggga, banyak yang mengajukan pernikahan muda karena kebablasan.

Sistem pendidikan yang sekuler juga gagal melindungi generasi muda dari arus liberalisme, hingga gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia. Langkah orang tua minta dispensasi nikah adalah pintu darurat bagi orang tua menjaga anaknya dari zina, ditengah tren menurunnya angka pernikahan.

Penolakan dispensasi oleh negara tanpa perlindungan ekstra dari negara, justru jadi langkah negara menjerumuskan generasi muda pada kesesatan. Bagaimana tidak generasi akan tetap bebas berpacaran, menyalurkan naluri nau tanpa peran negara yang cenderung abai, bahkan tidak memberi solusi yang tepat untuk melindungi generasi muda.

Memang benar dispensasi nikah ini solusi parsial karena untuk mengatasi semakin rusaknya generasi muda saat ini, tetapi tidak cukup hanya dari sisi penjagaan keluarga. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Negara seharusnya menutup semua celah masuknya pemikiran liberal melalui sistem pendidikan Islam dan sistem pergaulan Islam. Mustahil negara mampu selama ideologi sekuler kapitalis masih dijadikan fondasi.

Karena itu umat saat ini harus sadar peran negara sangat penting untuk mengubah generasi muda menjadi generasi yang beriman dan berakhlak mulia, melalui sistem Islam yang mana mengatur berdasarkan Al-quran, Sunnah, dan Hadits.

Allah SWT memperingati hambanya untuk menjauhi perbuatan yang akan mengantarkan ke arah zina, ini tersemat dalam (QS.Al- Isra:32) dengan bunyi sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Berbagai kemungkaran tak akan hilang tanpa ada kekuatan hukum yang dijalankan negara. Di sinilah umat wajib menyadari bahwa eksistensi Negara Islam atau sistem Islam yang akan menerapkan aturan-aturan Allah swt secara kafah adalah keniscayaan dan kewajiban syariah. Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.

Exit mobile version