Kliksumatera.com, PAGARALAM– Kantor Kuasa Hukum Pueyank di Kota Pagaralam, Niko Ferlyno SH.CPL, Wildandi SH CPL, dan Muhammad Yurwandra SH akan mendampingi dan mengawal klinnya AK agar hak-hak pelapor tidak ada yang dilanggar, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku, Kamis (12/11).
”Akan kita lakukan pendampingan hukum,”jelas Niko kepada media ini Kamis (12/11), karena sebelum menentukan pasal, pelapor telah terlebih dahulu berkonsultasi dengan bagian SPKT Polres Pagaralam. Rekomendasi dari pihak penyidik unit Reskrim yang diiterima oleh anggota SPK Bapak Murdani, laporan tersebut memenuhi unsur pidana Pasal 27 UU ITE, “sesuai rekomendasi memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Hal ini menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media online, bahwa pihak pengacara terlapor melapor balik. Dengan laporan statement AK di dalam naskah berita yang berjudul FB Pers Plat Merah yang terbit di media online Strindonews.com tanggal 26 Oktober 2020. Menurut Etal Pargas SH MH di dalam berita itu ada statement AK yang diduga melakukan penggiringan opini dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Lembaga DPRD Kota Pagaralam. Adapun bunyi dari statement klien kami ”dengan kesimpulan sepakat untuk sama-sama melaporkan persoalan ini ke Polres Pagaralam, karena merasa sejumlah Insan Pers yang ada khususnya di Daerah Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumswl) sudah dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya. Kami Insan Pers seolah-olah tidak independent lagi. Mengakibatkan saling curiga sesama insan pers di Pagaralam. Siapakah yang dimaksudkan Pers Plat Merah tersebut, diduga (Pers yang diistimewakan oleh pemerintah).”
Sementara Wildandhi SH CPL menyatakan bahwa justru pihak mereka yang menggiring opini seakan-akan kliennya yang sedang melaporkan dan sedang berhadapan dengan Lembaga DPRD Kota Pagaralam. Pdahal dari awal sudah diperjelas bahwa yang dilaporkan adalah aknum pribadi atas nama Jenni Alnabi Harlin.
Menurut Pengacara (PH) terlapor, kliennya AK diduga melakukan penggiringan opini yang menimbulkan rasa kebencian terhadap Lembaga DPRD Kota Pagaralam di tengah kondisi ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPRD akibat dari disahkannya UU Omnibus Law.
”Dan tentang laporan balik, klien kami bersikap kooperatif serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang diakibatkan dari laporannya, sebaliknya jika laporan dari Pengacara Jenny tersebut tidak terbukti, maka klien kami akan mengambil langkah terbaik untuk penyelesaian guna mempertahankan kehormatan serta pembelajaran,” tegasnya.
Sementara itu Pimred Starindonews.com yang juga selaku Pembina dan Pendiri Organisasi Wartawan AWNI (Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) Jumari Purnama S.I.Kom mengatakan bahwa laporan dari Etal Pargas yang melaporkan Kabiro Starindonews.com Kota Pagaralam diduga tidak berdasar, karena pemberitaan tersebut sudah menjadi produk jurnalis, yang mana prosesnya seharusnya melalui Dewan Pers.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

