Site icon

Orang Mati Dijadikan Tersangka? Ada Apa dengan Hukum Negeri Kita?

WhatsApp Image 2023-02-05 at 07.53.07

Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)

Kasus kecelakaan lalu lintas mahasiswa UI berinisial HAS yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono tengah ramai disoroti publik.
Kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu dan dimakamkan pada 7 Oktober 2022 lalu, namu dijadikan tersangka karena dianggap lalai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri, bukan karena kelalaian Eko.

Pihak kepolisian menjelaskan kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Polisi mengatakan pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Menurut polisi, Eko sudah tak bisa menghindar. Sehingga, motor korban menabrak kendaraan Eko (CNN Indonesia, Sabtu,28/01/2023).

Fokus perhatian publik tertuju kepada ketidakprofesionalan aparat. Publik mempertanyakan urgensi penetapan HAS sebagai tersangka. Umumnya, penetapan seseorang sebagai tersangka adalah rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan. Nah, ketika HAS sudah meninggal, maka penetapan tersangka terhadap HAS tidak perlu lagi.

Hal itu justru menambah beban keluarga yang sudah kehilangan sang putra sehingga makin sedih. Seharusnya, aparat bisa bersikap profesional dengan menjaga perasaan keluarga.

Namun, inilah realitas hukum di negeri ini. Sering ada kejadian yang aneh, tetapi nyata. Aparat tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga menghasilkan keputusan yang aneh-aneh. Selain itu, latar belakang pelaku yang merupakan mantan Kapolsek diduga berpengaruh terhadap penanganan kasus.

Ini merupakan kasus kesekian yang menunjukkan bahwa aparat tidak bekerja secara profesional. Sebelumnya, sering terjadi kasus yang membuktikan ketidakprofesionalan aparat. Misalnya penangkapan dan pemberian hukuman pada seorang nenek yang mencuri makanan karena kelaparan. Sementara itu, banyak para oknum pejabat yang terlibat kasus korupsi ternyata malah bebas.

Padahal, aparat adalah pihak yang harusnya mengayomi rakyat dan bertindak secara adil. Aparat juga hendaknya berbuat secara ihsan (baik). Rasulullah bersabda, “Sungguh Allah SWT memerintahkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu.” (HR Muslim).

Oleh karenanya, ketika rakyat mengalami kesulitan dan butuh bantuan, hendaknya aparat pemerintah sigap memenuhinya. Seorang aparat tidak boleh bersikap pilih kasih, hanya mau melayani kalangan yang mampu, kuat, dan memiliki kedudukan. Sedangkan kaum yang lemah ia abaikan.

Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang berwenang mengatur suatu urusan manusia, lalu ia menutup diri (dari) orang yang memiliki kelemahan dan kebutuhan, niscaya Allah akan menutup diri dari dirinya kelak pada hari kiamat.”

Lebih istimewa lagi aparat kepolisian, ia adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Oleh karenanya, polisi harus mempunyai karakter unik, seperti keikhlasan, akhlak yang baik, tawaduk, tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa, dan tegas. Dengan demikian, rakyat akan mendapatkan perlindungan dari segala mara bahaya.

Selain perkara personal aparat, pelaksanaan tugas aparat juga sangat ditentukan oleh sistem yang diterapkan. Sayangnya, saat ini sistem yang ada adalah kapitalisme sekuler sehingga menghasilkan aparat yang mata duitan. Akibatnya, keadilan tegak bagi yang kuat membayar, sedangkan rakyat kecil tidak mendapatkan keadilan.

Di hadapan hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara, baik ia muslim, nonmuslim, pria maupun wanita. Dalam Islam tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa (privilese). Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal (jarimah) mendapatkan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Ketika keadilan Islam diwujudkan dalam masyarakat, akan berimplikasi mewujudkan cara pandang dan perlakuan yang sama terhadap individu-individu masyarakat. Tak mengenal status sosial, semua mendapat posisi yang sama di hadapan hukum. Dengan keadilan, keberlangsungan hidup orang banyak bisa terjaga dengan baik.

Bahkan, keadilan digunakan sebagai barometer untuk mengukur sejauh mana rezim ,yang berkuasa bisa memperoleh dukungan dan simpati dari rakyat, juga mampu menggapai rida dari Sang Khalik.

Terwujudnya keadian akan menciptakan stabilitas nasional dan menyejahterakan kehidupan rakyat. Secara lugas Allah pun memerintahkan agar keadilan dijadikan landasan utama untuk menetapkan hukum di antara manusia. Sebab, di sanalah letak keberhasilan seorang pemimpin untuk menyampaikan dan melaksanakan amanat yang diberikan.

Jika begitu, publik bisa menilai apakah pemimpin saat ini telah gagal mengurusi rakyatnya atau telah berhasil menyejahterakan rakyatnya? Adakah keadilan bagi seluruh rakyatnya? Silakan dijawab masing-masing dengan melihat berbagai fakta yang terjadi di sekitar kita saat ini. Wallahualam bishawab.

Exit mobile version