Site icon

Pabrik Rumahan Miras Oplosan Beromset Ratusan Juta di Palembang Digerebek Polisi

WhatsApp Image 2022-05-27 at 00.11.29

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sebuah rumah yang terletak di Jalan Perjuangan Blok Q No. 208 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan dengan merk Mansion House.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap Abin Marpala Bin Paku Alam selaku pemilik. Direktur Dtireskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengatakan, Abin Marpala sudah melakukan kegiatan pembuatan miras oplosan sejak tiga bulan lalu.

Abin Marpala mengaku miras tersebut dicampur dengan alkohol, air putih, dan pewarna. Hasil pembuatan miras oplosan itu tak hanya dijual ke kawasan Palembang, tetapi juga beberapa kabupaten di Sumsel seperti Ogan Ilir, OKU, Muara Enim, Prabumulih, Linggau, dan Sekayu. “Tersangka ini memalsukan miras oplosan Merk Mansion House, Mansion Whisky, dan Mansion House Vodka, dan tersangka juga merupakan teman dari Bobby yang ditangkap pada bulan 1 tahun 2022 kemaren,” kata Barly saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/5/2022).

Barly menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut mereka mengamankan barang bukti berupa 479 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan) botol minuman beralkohol Merk Mansion House Vodka 2 236 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam) botol minuman beralkohol merk Mension House Whisky oplosan siap jual.

Hasil penjualan miras oplosan yang diproduksi oleh Abin Marpala mencapai ratusan juta. “Tersangka sekali kirim miras oplosan ini bisa mencapai ratusan dus. Dalam satu dus, dijual tersangka Rp 400 ribu, ”ujarnya.

Sementara itu, tersangka Abin Marpala mengaku mendapatkan keahlian membuat miras oplosan setelah belajar dengan temannya yang ada di jakarta dan pernah ikut Robby tersangka pembuat minuman oplosan yang tertangkap di bulan satu kemarin.

Dalam setiap pembuatan, Abin Marpala mencampur alkohol dengan air sesuai takarannya sendiri. “Hanya dicampur alkohol saja dengan air putih dan pewarna, empat galon air putih di campur dengan setengah galon alkohol dan ditambah dengan pewarna, untuk leber,botol dan tutupnya kita beli kalau botol kita beli dari botol bekas,” katanya.

Untuk botol mirasnya, Abin Marpala mendapatkan dari penjual barang bekas. Kemudian, ia membeli stiker dan tutup seluruh miras yang dioplos agar terlihat seperti asli. “Karena untungnya besar jadi saya mau jalankan. Selama tiga bulan pelanggan saya juga banyak, mereka tidak tahu kalau ini miras oplosan,” ungkap dia mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, Abin Marpala terancam dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Huruf E dan F Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Ghazali

Exit mobile version