Site icon

Pajak Naik Rakyat Menjerit

WhatsApp Image 2024-01-29 at 04.32.40

Oleh : Enita Ria

Bukan rahasia umum lagi, di awal tahun 2024 rakyat Indonesia masih saja berjibaku dengan berbagai macam persoalan, tidak terkecuali dengan kenaikan pajak di berbagai lini kehidupan, mulai pajak kendaraan hingga lainnya.

Seperti yang dikutip dari laman cnnindonesia.com. Anak buah Menko Marves Luhut Panjaitan memberikan klarifikasi ucapan sang menteri terkait rencana kenaikan pajak motor berbahan bakar bensin. “Pak Menko (Luhut) kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) beberapa hari lalu,” ucap Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam keterangan resmi, Jumat (19/1).

Apa sebenarnya akar permasalahan semua ini? Dalam sistem Kapitalisme sekular seperti saat ini, berbagai macam pungutan (pajak) justru menjadi sumber utama pendapatan negara. Pajak dan berbagai pungutan lainnya tentu menambah beban kehidupan masyarakat. Ironisnya, pada saat kondisi kehidupan yang sedang sulit sekalipun seperti saat ini, pungutan pajak bukannya dikurangi atau dihilangkan, malah makin ditambah. Padahal, di sisi lain, negara tidak menjamin kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Menaikkan pajak ditempuh untuk menyehatkan ekonomi negara, tetapi menambah beban rakyat. Hal ini tentu sangat menyayat hati. Apalagi diketahui berbagai pihak memiliki kepentingan masing -masing di balik kenaikkan pajak. Sayangnya, antara kepentingan pemerintah dan rakyat sering bertentangan.

Seperti makan buah simalakama, tarif pajak naik maka rakyat jadi korban. Kalau tidak naik, keuangan negara yang tidak bisa diselamatkan. Kondisi tarik ulur kepentingan selalu terjadi dalam sistem demokrasi. Pejabat negara sering menyampaikan bahwa kepentingan rakyat di atas segalanya, itu hanya sekadar janji, tidak perlu dimasukkan ke dalam hati.

Bagaimana pandangan Iislam tentang pajak? Dalam sistem ekonomi selain Islam, pajak dan berbagai pungutan memang menjadi salah satu urat nadi pendapatan negara. Seorang ahli pemerintahan Barat, Arthur Vanderbilt, mengatakan, “Pajak adalah urat nadi (lifeblood) pemerintah.” Sebab itulah dalam sistem ekonomi mereka, berbagai pungutan/pajak digencarkan. Bahkan warga miskin juga dikejar berbagai pungutan/pajak.

Berbeda dengan Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Islam telah menetapkan bahwa sumber utama pendapatan negara bukan pajak. Pasalnya, Kas Negara atau Baitul Mal dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki sumber pemasukan yang tetap seperti zakat, jizyah, kharaj, ‘usyr, harta kepemilikan umum (seperti tambang migas dan mineral), anfal, ghanimah, fai, khumus, infak dan sedekah, dsb. Sumber pemasukan ini amat besar dan mampu mencukupi kebutuhan umat. Tak perlu ada pungutan batil di luar ketentuan syariah.

Di dalam Al Quran telah terdapat larangan mengganggu dan merampas harta manusia tanpa alasan yang haq, Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar keridhaan di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29).

Dalam ayat ini terkandung pemahaman bahwa harta sesama manusia boleh diambil dan dimanfaatkan jika pemiliknya ridha dan tentu harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam, seperti melalui jual-beli, hibah

Memang adakalanya negara dibolehkan untuk memberlakukan pajak (dharibah). Namun demikian, konsep dan pelaksanaannya jauh berbeda dengan sistem pajak hari ini. Pajak (dharibah) dalam Islam hanya diberlakukan saat negara benar-benar krisis keuangan, sementara negara tentu membutuhkan dana segar untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka. Misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah, membayar gaji (pegawai, tentara, juga biaya hidup pejabat), memenuhi kebutuhan fakir miskin, juga penanganan bencana alam dan wabah.

Pungutan itu bersifat temporer. Bukan pemasukan rutin dan permanen. Apalagi menjadi sumber pendapatan utama negara. Ketika krisis sudah terlewati dan Kas Negara (Baitul Mal) telah aman, maka pungutan itu akan dihentikan. Jadi pajak (dharibah) dalam Islam bukan merupakan pendapatan rutin dan utama negara seperti dalam sistem kapitalisme.

Khilafah akan berupaya seoptimal mungkin mengatasi krisis keuangan negara tanpa membebankan rakyat dengan berbagai pungutan. Mengutamakan pembelanjaan negara dari sumber pendapatan yakni harta anfal, ganimah, fai, khumus, kharaj, dan jizyah. Sumber lainnya ialah harta milik umum, harta milik negara , ‘usyur, dan harta sedekah/zakat.

Khalifah sangat memahami hadis Rasulullah saw., “Barang siapa melepaskan kesusahan duniawi seorang muslim, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.”

Menjadi tanggung jawab Khalifah untuk melepaskan kesusahan rakyatnya. Sebagai ganjaran, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Masya Allah. Wallahualam bii showab.

Exit mobile version