Site icon

“Pajak Pendidikan” Rakyat Bak Sapi Perah

WhatsApp Image 2021-09-22 at 17.24.41

Oleh : Amy Sarahza

Wacana tentang pajak jasa pendidikan kembali ramai dibicarakan. Pemerintah berencana menarik PPN sebesar 7% dari jasa pendidikan yang konon akan berlaku setelah pandemi selesai.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini memang tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bersama Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI.

RUU ini mengatur soal perluasan basis PPN dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN. Alasan pemerintah adalah perlu ada kerangka kebijakan baru di bidang perpajakan di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi.

Dalam hal ini, pemerintah meyakinkan bahwa rencana perluasan objek kena pajak yang diatur dalam RUU ini– termasuk pajak sembako, jasa pendidikan dan jasa kesehatan– semata didasarkan pada prinsip keadilan. Sehingga dipastikan tidak akan berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah.

Untuk jasa pendidikan misalnya, tarif PPN yang dikenakan akan lebih rendah dari tarif yang normal. Yakni ‘hanya’ sebesar 7 % saja. Itu pun tidak semua sekolah akan dikenai PPN. Sekolah nirlaba atau sekolah subsidi kemungkinan tidak dikenakan tarif PPN.
Adapun jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan komersial serta lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dipastikan akan dikenai PPN.

Banyak kalangan menilai meski ada ketetapan khusus terkait objek dan besarannya, penetapan tiga bidang tadi sebagai objek PPN merupakan hal yang tidak layak dilakukan. Bagaimanapun seluruh rakyat–tanpa kecuali– berhak mendapat kemudahan dalam memperoleh kebutuhan dasar semacam sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholders.

Meski begitu, Prastowo menyampaikan sekolah yang terutang PPN tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh, jika ada lembaga pendidikan yang mengafirmasikan beasiswa untuk pelajar tidak mampu. Kemudian, memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah terpencil atau tertinggal. Untuk mendorong fairness kalau ada jasa pendidikan yang memang tidak afirmatif pada misi pendidikan nirlaba akan didorong. Itu akan didorong untuk dikecualikan dari pengecualian pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Center Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, rencana tersebut sebaiknya dikubur dalam-dalam oleh pemerintah. Sebab, penerimaan pajak tidak akan bertambah pesat dengan pengenaan PPN atas jasa pendidikan.  Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan restitusi PPN di kemudian hari. Tak hanya itu, ini juga akan membuat tugas wajib pajak yang terutang PPN.

Alhasil, wajib pajak terkait akan menambah biaya guna memenuhi compliance pajak. Karena meskipun ada jasa pendidikan yang dikecualikan PPN, tapi ada tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT), membuat faktur PPN, dan administrasi pajak baru lainnya.
Namun demikian, beban PPN itu akhirnya di konsumen akhir bagi sekolah tidak masalah, bebannya di konsumen akhir peserta didik ini dan orang tua murid, (KONTAN.CO.ID 09 September 2021).

Wajar saja jika saat muncul wacana menarik pajak pada bidang jasa pendidikan, rakyat menganggap pemerintah sudah sangat keterlaluan. Bagaimana bisa, pemerintah terus menerus menjadikan rakyatnya sebagai objek pemerasan?

Bagaimana seharusnya peran pemerintah mengenai pajak pendidikan dan pajak-pajak lainnya?

Saat pemerintah merasa kesulitan memperoleh sumber-sumber keuangan, semestinya bukan malah mengurangi apa yang sudah menjadi hak rakyatnya. Atau mengambil dari sebagian mereka dengan dalih meratakan keadilan dan kesejahteraan.

Seharusnya, negara justru berupaya meningkatkan taraf kehidupan mereka dengan menerapkan aturan yang menjamin distribusi kekayaan berjalan ideal. Sehingga setiap orang akan memiliki kesempatan memperoleh ruang mencari nafkah secara halal, sekaligus mampu mengakses faktor-faktor ekonomi dengan peluang yang sama tanpa hambatan.

Oleh karenanya, negara semestinya berusaha menghilangkan segala bentuk aturan yang memberi ruang penguasaan kekayaan milik rakyat oleh asing atau perorangan. Begitu pun, wajib bagi negara menghilangkan berbagai transaksi batil semacam saham, asuransi, dan riba yang mengakumulasi modal pada satu-dua perusahaan, beserta segala praktek curang yang melegitimasi ketidakadilan dengan menerapkan aturan yang ideal.

Hanya saja, seluruh kemestian ini memang tak mungkin diwujudkan manakala negara masih tegak di atas paradigma sekuler kapitalis liberal. Karena  negara dengan paradigma seperti ini memang tak menempatkan diri sebagai pengurus dan penjaga umat. Melainkan hanya sebagai alat kepentingan modal dalam sebuah format perusahaan besar yang dinamai dengan terminologi “negara”.

Oleh karenanya, rakyat memang harus selalu siap kecewa. Tak bisa berharap banyak atas para penguasa mereka, apalagi bermimpi hidup sejahtera di bawah kasih sayang dan perhatian mereka.

Sepanjang masih ada hak milik yang bisa dirampas, maka mereka dipastikan akan merampasnya, termasuk atasnama pajak. Kalaupun harus menggadai negara dengan utang, maka mereka pun akan lakukan.

Apa yang terjadi hari ini semestinya cukup menjadi renungan bagi umat Islam, bahwa format negara sekuler kapitalis liberal memang tak layak dipertahankan. Sistem ini akan terus memproduksi kezaliman dan menjauhkan umat dari cita-cita kesejahteraan dan kebangkitan.
Umat harus segera bergerak melakukan perubahan sistem ke arah terwujudnya kepemimpinan Islam. Karena memang hanya kepemimpinan Islam yang bisa diharapkan membawa umat kepada kebahagiaan hakiki yang didambakan.

Sistem kepemimpinan Islam tegak di atas landasan keimanan akan hak prerogatif Allah SWT mengatur alam semesta dengan risalah yang diturunkanNya. Risalah inilah yang mengarahkan manusia, menjalani kehidupan yang diamanahkan Sang Pencipta untuk dikelola dengan sebaik-baiknya. Hingga kerahmatan pun akan mewujud dengan sendirinya.

Risalah Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial, termasuk pendidikan dan kesehatan, persanksian hingga hubungan antar negara. Semuanya didedikasikan untuk kemaslahatan manusia, bukan hanya di dunia tapi hingga akhirat.
Dengan penerapan risalah itulah, kezaliman, ketidakadilan, dan kerusakan akan tercegah. Baik yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang, bahkan oleh negara. Semua ini dibuktikan dalam sejarah penerapan sistem Islam yang berlangsung belasan abad lamanya.
Saat itu, rakyat hidup dalam tarap kesejahteraan yang tiada bandingan. Penerapan sistem Islam secara kafah memastikan kekayaan negara begitu melimpah. Sehingga negara benar-benar berdaulat sebagai pengurus dan penjaga rakyatnya.

Keadilan bisa diperoleh siapapun meski mereka beragama non Islam. Setiap warga negara mendapat hak yang sama untuk memperoleh kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan komunal mereka, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Semuanya ini bukan hanya ada dalam dongengan, tapi diakui sebagai sebuah fakta sejarah. Kisah-kisah kesejahteraan umat dalam naungan sistem Islam (khilafah) pun begitu terserak. Tak hanya ditulis oleh sejarahwan muslim, bahkan non muslim pun jujur memberi pengakuan.
Salah satunya adalah Will Durant. Ia merupakan sejarawan barat yang bersama Istrinya Ariel Durant menulis buku berjudul Story of Civilization.

Di dalamnya mereka menulis, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.”
Justru saat umat mencampakkan risalah Islam dari genggaman, mereka jatuh dalam selaksa kehinaan. Krisis demi krisis terus berkelindan dalam kehidupan umat Islam. Bahkan umat ini kehilangan kedaulatan, dan hidup di bawah bayang-bayang hegemoni kapitalisme global dengan sistem ekonominya yang memiskinkan.
Hal ini mengkonfirmasi apa yang Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an,
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 124)

Lalu, hingga kapan?
Alhasil, mewujudkan kembali sistem Islam harus menjadi agenda bersama perjuangan umat Islam. Karena di sanalah masa depan gemilang umat Islam berada sebagaimana yang telah Allah SWT janjikan, (MNews14 September 2021). ***

Exit mobile version